Bogor (ANTARA News) - Sebanyak 27 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dalam kasus korupsi yang dikenal sebagai kasus "APBD gate".

Dakwaan ini terungkap setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan pada sidang pertama kasus APBD gate Senin pagi di pengadilan negeri (PN) Bogor.

Dalam surat dakwaan tersebut ke 27 mantan anggota DPRD Kota Bogor didakwa dengan dua dakwaan yakni primer dan subsider.

Dakwaan primer menyebutkan para terdakwa didakwa dalam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat 1 (b) undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam undang-undang 20 tahun 2001 tentang perbuatan tidak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPpidana

Dakwaan primer ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, minimal masa tahanan 3 tahun.

Sedangkan dakwaan subsider terdakwa didakwa pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dalam undang-udang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara minimal 1 tahun penjaran," ucap Mela salah satu JPU dalam pembacaan dakwaannya.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi APBD gate berlangsung dengan berkas pertama yang disidangkan adalah Gatut Susanta, Yayuk Wahyudin dan Taufik Kusnun.

Sidang berlangsung estafet, dalam satu hari untuk lima berkas diruang sidang I. Pelaksanaan sidang pertama berlangsung dari pukul 11.20 WIB berakhir sekitar pukul 14.00 WIB.

Sidang diberkas pertama dipimpin oleh majelis hakim dengan hakim ketua Gusrizal, SH MHum, dua hakim anggota yakni Agus Widodo, SH,Mhum dan Syakilah, SH.MHum.

Pembacaan dakwaan oleh tim JPU yang terdiri dari Erma, Nia Liana dan Rade N Nainggolan.

Sidang dilanjutkan sekitar pukul 14.30 WIB, pembacaan berkas ke dua dengan tersangka Dedi Supriadi, Didi Wiadi, Djajat Sudrajat, Ahmad Rohili, Hotman Damanik, Gunarto, Mulyawan Edi Sastra dan Ratna Widya.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009