Tangerang (ANTARA News) - Terdakwa sekaligus pembujuk eksekutor pembunuhan terhadap Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, yaitu Hendrikus Kiawalen dijatuhi hukuman 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.

Ketua majelis hakim Ismail menyatakan, Hendrikus terbukti mengajak Daniel Daen Sabon melakukan aksi pembunuhan untuk menembak Nasruddin pada 14 Maret 2009.

"Hendrikus merencanakan dan membujuk salah seorang terdakwa Daniel menembak Nasruddin," ujar Ismail di Tangerang, Banten, Rabu.

Ismail menyatakan, pengadilan memutuskan terdakwa bersalah, ikut serta dalam melancarkan aksi pembunuhan terhadap suami siri Rani Juliani itu.

Adapun hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa, selama persidangan Hendrikus memberikan keterangan yang berbelit-belit.

"Terdakwa Hendrikus dinyatakan bersalah secara hukum dan di vonis 17 tahun penjara," kata Ismail.

Hal yang meringankan hukuman bagi Hendrikus, lanjut Ismail, terdakwa mengakui pembunuhan itu dilakukan atas dasar tugas negara.

Terdakwa juga meminta maaf kepada keluarga Nasruddin atas apa yang telah dilakukannya.

Ismail menjelaskan, terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentuhkan sikap, pikir-pikir dan melakukan banding dijatuhkannya vonis 17 tahun penjara.

Sementara itu, Hendrikus menyatakan, berpikir soal vonis 17 tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya.

Hendrikus membujuk Daniel untuk menembak Nasruddin usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika Nasruddin hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Pinang.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009