Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) adalah UU yang konstitusional sehingga tidak bisa disebut bertentangan dengan UUD 1945, namun UU konstitusional pun belum tentu bisa diterapkan dengan baik.





"UU ITE itu konstitusional," tegasnya Mahfud di Gedung MK di Jakarta, Rabu.





Namun, UU yang konstitusional belum tentu bisa diterapkan dengan baik dalam pelaksanaannya dan pihak yang berwenang merevisi atau mengubahnya adalah pemerintah dan DPR.





"Kalau ingin direvisi maka itu bukan urusannya MK, tetapi urusannya pemerintah dan DPR," katanya seraya menyatakan MK tidak bisa membatalkan UU yang telah dinyatakan konstitusional oleh lembaga tersebut.





Sebelumnya, putusan MK yang dikeluarkan pada tanggal 5 Mei 2009 menyatakan uji materi terhadap Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Kemerdekaan Berekspresi Indonesia ditolak.





Penolakan uji materi itu karena MK tidak melihat= isi dari pasal tersebut bertentangan dengan kemerdekaan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945.





Isi dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."





Pasal tersebut terletak di Bab VII UU ITE yang merupakan bagian "Perbuatan yang Dilarang".





UU ITE mulai dipertanyakan berbagai pihak terutama sejak mencuatnya kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada seorang ibu rumah tangga, Prita Mulyasari (32).





Prita, yang mengeluh tentang proses perawatan yang dilaluinya melalui internet, dituntut baik secara pidana maupun perdata oleh Rumah Sakit Omni Internasional.





Dalam gugatan perdata yang telah sampai ke tingkat Pengadilan Tinggi, Prita divonis harus membayar denda sebesar Rp204 juta. Namun, gugatan perdata itu akhirnya dicabut oleh RS Omni Internasional.





Hingga kini, proses persidangan pidana kasus Prita yang dijerat antara lain dengan menggunakan UU ITE masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.(*)



Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009