Jakarta (ANTARA News) - Koin uang bagi Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik melalui surat elektronik (email) terhadap RS Omni Internasional,Tangerang, Banten, akan dijadikan dana abadi menolong penduduk miskin yang membutuhkan bantuan hukum.

"Saya sudah konsultasi dengan Prita, maka koin itu nantinya sebagai dana abadi demi bantuan hukum bagi warga miskin," kata kuasa hukum Prita Mulyasari, OC Kaligis yang berada di Los Angeles, Amerika Serikat ketika dihubungi ANTARA, Selasa.

OC Kaligis mengatakan koin tersebut tidak untuk membayar denda bagi RS Omni Tangerang melainkan disimpan pada rekening dan pemanfaatannya bagi kepentingan pembelaan hukum terhadap penduduk miskin di Indonesia.

Sedangkan untuk pembayaran denda kepada RS Omni akan dicarikan kepada pihak lain dan tidak berasal dari sumbangan koin.

Demikian pula biaya menginap dan perawatan medis selama Prita dirawat di RS Omni dibayar seluruhnya oleh OC Kaligis termasuk semua keperluan lain sehingga tidak diambil dari koin itu.

Koin yang telah terkumpul saat sekitar Rp850 juta dan seluruhnya disimpan dalam suatu rekening milik istri dari Andry Nugroho itu.

Prita pernah mendekam dipenjara LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan email kepada rekannya berisikan keluhan akibat buruknya pelayanan setelah dirawat disana.

Manajemen RS Omni melalui dr, Grace Hilda dan dr. Hengky Gozal akhirnya mengadukan ke Polda Metro Jaya akibat tindakan Prita itu, sehingga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan ditetapkan sebagai terdakwa.

Prita dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP dan jaksa Riyadi menuntut penjara enam bulan kurungan.

Ibu dua putra itu juga digugat secara perdata sehingga hakim PN Tangerang memutuskan menghukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 314,3 juta serta harus membuat permohonan maaf melalui iklan.

Namun terhadap putusan PN Tangerang itu, maka kuasa hukum Prita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten tanggal 5 Juni 2009.

Setelah itu, PT Banten memutuskan memperkuat putusan PN Tangerang agar Prita membayar ganti rugi sebesar Rp204 juta serta diharuskan membuat iklan permohonan maaf pada surat kabar nasional.

OC Kaligis mengatakan, Prita merupakan salah satu warga yang gigih memperjuangkan haknya dan dia memiliki "hati emas" karena tidak serakah ketika menerima uang.

Bahkan Prita rela dan tulus memberikan uang itu untuk keperluan pembelaan hukum bagi penduduk miskin terutama yang bermukim di daerah.

Saat ini banyak warga miskin yang membutuhkan bantuan hukum, namun karena tidak memiliki biaya, maka sering kandas di tengah jalan.

Untuk itu, maka koin tersebut nantinya sepenuhnya menolong penduduk tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum, terutama bagi yang berdomisili di daerah, demikian OC Kaligis.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009