Sidoarjo (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku tidak menanggapi pertanyaan CEO Carrefour Lars Olofsson ketika dalam pertemuan di Prancis pekan lalu Olofsson tentang kasus hukum yang dihadapi Carrefour di Indonesia.

Juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, ketika mendampingi kunjungan kerja Presiden di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, mengakui Presiden Yudhoyono memang bertemu dengan Olofsson.

Namun, menurut Julian, pertemuan itu tidak dilangsungkan khusus di antara keduanya tetapi berlangsung dalam forum pertemuan Presiden Yudhoyono dengan persatuan pengusaha Perancis atau semacam Kamar Dagang dan Industri (Kadin ) Perancis.

"Pada 14 Desember di Prancis itu adalah pertemuan bukan dengan Carrefour sendiri, melainkan dengan MEDEV, semacam Kadin mereka. Presiden berdialog dengan MEDEV, dan memang di dalam MEDEV itu salah satu delegasinya ada dari Carrefour. CEO-nya Lars Olofsson hadir saat itu," tutur Julian.

Olofsson, jelas Julian, dalam sesi tanya jawab pertemuan itu kemudian melemparkan pertanyaan kepada Presiden Yudhoyono tentang status hukum Carrefour di Indonesia berkaitan dengan kasusnya di KPPU serta proses hukumnya di pengadilan.

"Tetapi Presiden tidak memberikan tanggapan langsung," ujarnya.

Menurut Julian, Presiden pada pertemuan tersebut hanya menyampaikan paparan tentang iklim bisnis yang lebih kondusif di Indonesia serta mengundang pengusaha Perancis untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Sebelumnya, Ketua KPPU Benny Pasaribu menyayangkan pertemuan antara Presiden Yudhoyono dengan Olofsson dalam kunjungan kerja Presiden ke Perancis pekan lalu.

Menurut Benny, Presiden tidak pantas bertemu dengan CEO Carrefour karena kasus hipermart raksasa melawan KPPU atas dugaan melakukan monopoli itu masih bergulir di pengadilan.

Pada 3 November 2009, KPPU telah memutuskan Carrefour bersalah dan harus melepas Alfa, gerai swalayan yang kini telah diakuisisi oleh Carrefour. Carrefour juga harus membayar denda Rp25 miliar.

Atas putusan tersebut, Carrefour kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna meninjau kembali bukti-bukti KPPU, dan hingga kini proses banding tersebut belum diputuskan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009