Jakarta (ANTARA News) - Anggota Panitia Angket Kasus Bank Century DPR RI Maruarar Sirait mendesak para penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai saksi atau terperiksa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif BPK agar menonaktifkan diri.

"Panitia Angket mengimbau agar mereka-mereka yang berdasarkan LHP investigatif BPK atas kasus Century patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, agar nonaktif," ujarnya di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan keputusan rapat Panitia Angket pada Kamis (17/12) malam, menurut politisi PDIP itu, maksud nonaktif para penyelenggara negara itu adalah untuk mengoptimalkan tugas-tugas Panitia Angket DPR dalam melaksanakan penyelidikan dan pengumpulan data.

Langkah itu juga demi menjunjung tinggi moralitas, keteladanan dan akuntabilitas penyelenggara negara serta dalam rangka menyikapi suasana batin rasa keadilan masyarakat.

Maruarar Sirait melanjutkan, nonaktif sejumlah penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai saksi atau terperiksa berdasarkan LHP investigasi BPK perlu dilakukan berdasarkan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Nonaktif mereka itu tentunya hanya selama masa penyelidikan Panitia Angket saja," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Angket Gayus Lumbuun mendesak mereka yang diduga terkait pencairan dana talangan ke Bank Century dinonaktifkan sementara agar penyelidikan kasus Bank Century berjalan efektif.

"Jika usulan tersebut disepakati Panitia Angket, maka itu akan disampaikan pada pimpinan DPR untuk dibahas pada rapat paripurna DPR setelah masa reses berakhir," katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan paparan pimpinan BPK, pihak yang diduga melakukan pelanggaran pada proses penyelamatan Bank Century adalah pejabat Bank Indonesia, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (*)

Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009