Surabaya (ANTARA News) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Bos Jawa Pos Dahlan Iskan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dugaan penyalahgunaan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

"Kami melaporkan Soekarwo dan Dahlan Iskan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sewa lahan yang merupakan aset Pemprov Jatim," kata Hari Cipto Wiyono, pegiat antikorupsi saat mendatangi kantor Kejati Jatim di Jalan A. Yani, Surabaya, Rabu.

Keduanya yang merupakan mantan direksi PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim bersama mantan anggota direksi lainnya, Wisnu Wardhana, diduga telah menyelewengkan aset Pemprov Jatim yang dikelola Unit Persewaan PWU.

Menurut dia, Unit Persewaan PWU itu dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dirut PT PWU Jatim Nomor 001/PWU/01/2000 tertanggal 6 Januari 2000.

"Dugaan penyimpangan itu terjadi di dalam kontrak antara Unit Persewaan PT PWU dengan pihak ketiga," kata Hari.

Berdasarkan data-data pada 2007, jumlah kontrak yang telah dibuat oleh Unit Persewaan PWU Jatim dengan pihak ketiga sebanyak 74 unit senilai Rp2.707.803.750,00.

Ia menganggap nilai itu sangat kecil, apalagi banyak lahan milik Pemprov Jatim yang dikontrakkan kepada pihak ketiga, namun tidak memberikan kontribusi sebagaimana kewajibannya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim itu.

"Hal ini dikarenakan aset berupa lahan yang disewakan kepada pihak ketiga itu nilai jual objek pajaknya tidak sesuai dengan lokasi lahan itu berada," katanya.

Dia mengungkapkan, lahan tempat berdirinya pusat perbelanjaan Carefour di kawasan Ngagel merupakan salah satu aset milik Pemprov Jatim. Namun harga sewanya di bawah nilai jual objek pajak.

Hari mengatakan, seharusnya lahan itu dilepas dengan nilai jual objek pajak sebesar Rp50 juta per tahun. "Tapi berdasarkan hasil temuan kami, nilainya tidak sebesar itu," katanya.

"Ini merupakan suatu pelanggaran. Masih banyak kasus-kasus lain yang melibatkan direksi PWU," kata Hari didampingi 15 pegiat antikorupsi lainnya.

Dikatakan pula, bentuk pelanggaran lainnya adalah disewakannya lahan milik Pemprov Jatim Jatim itu dengan masa sewa melebihi aturan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kementerian Negara BUMN Nomor 450 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Aset BUMD dan BUMN.

"Dalam kontraknya, Carefour Ngagel itu menyewa lahan tersebut selama 30 tahun. Seharusnya tidak boleh karena dalam Kepmen BUMUN sekali sewa maksimal 15 tahun," katanya.

Hari menambahkan, perusahaan ritel asal Prancis itu mengontrak lahan di Ngagel pada 2008.

Lahan itu yang dulunya bekas pabrik es. "Masih ada 58 kontrak yang diduga terjadi penyimpangan," katanya.

Dia membantah laporannya itu terkait dengan konflik yang saat ini sedang dihadapi mantan Direktur PT PWU Wisnu Wardhana yang juga Ketua DPRD Kota Surabaya.

"Kasus ini baru kami buka sekarang bukan karena ada tujuan politis. Kami melaporkan masalah ini setelah berdiskusi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jatim Mulyono, berjanji, pihaknya segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Jatim, Bos Jawa Pos, dan Ketua DPRD Kota Surabaya itu.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009