Serang (ANTARA News) - Asri Uliya dan Dedih Wijaya, dua terdakwa pembobol BRI Syariah Cabang Serang, Banten, senilai Rp212 miliar, melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi.

Eksepsi diajukan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang Rabu yang dipimpin hakim Syamsi didampingi dua anggotanya Agung Rahardjo dan Masrimal, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfred Tasik Palulungan didampingi Andri Saputra.

Terdakwa pertama, Asri Uliya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU melalui kuasa hukumnya, Lusiana Malik. Sementara terdakwa kedua, Dedih Wijaya mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya,Anwar Supena dan Hermawanto.

Kuasa hukum Asri Aulia,dalam eksepsinya mengatakan,bahwa dakwaan JPU kabur dan tidak cermat, sebab seharusnya jika ada kesalah dalam terdakwa itu bukan perkara pidana, melainkan perdata.

"Hal ini tidak sesuai dengan pasal 143 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Lusi, saat membacakan eksepsinya dihadapan majelis hakim.

Selain itu, lanjut Lusi, JPU juga dinilai tidak adil dalam menetapkan terdakwa pembobolan BRI syariah senilai Rp21 miliar, sebab pelaku lainnya yang terlibat pada perkara tersebut tidak dijadikan terdakwa.

Oleh karena itu, kepada majelis hakim, mereka meminta agar dakwaan JPU terhadap Asri Aulia dibatalkan demi hukum.

Sementara pada eksepsi yang dilakukan terdakwa kedua,hampir sama dengan terdakwa pertama, yakni perkara ini adalah perkara perdata bukan pidana.

Namun yang menjadi dasar eksepsi terdakwa kedua adalah, bahwa tuduhan jaksa yang menyebutkan terdakwa Dedih wijaya mempergunakan uang untuk kepentingan pribadi adalah salah besar.

"Karena tidak aliran dana yang mengalir kepada pribadi terdakwa kedua," kata Anwar Supena, saat membacakan eksepsinya.

Selain itu, dakwaan jaksa juga tidak dapat diterima,sebab terjadi "error in persona", yakni kekeliruan mengenai orang yang disangka telah melakukan perbuatan pidana, sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP.

"Oleh karena itu,demi hukum,kami mohon majelis hakim membatalkan dakwaan JPU, serta memulihkan nama baik terdakwa," tukas Anwar.

Usai mendengarkan eksepsi dari kedua terdakwa,majelis hakim menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan tanggapan atas eksepsi terdakwa, oleh JPU.

Sebelumnya, dua terdakwa pembobolan BRI syariah Serang Rp212 miliar lainnya juga disidangkan dengan majelis hakim yang sama,namun JPU nya adalah Heru Hamdani.

Dua terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT Javana Artha Buana (JAB) Muhammad Sugirus dan Direktur Utama PT Nagari Jaya Sentosa (NJS) Amir Abdullah. Muhammad Sugirus juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Nagari Jaya Sentosa.

Akan tetapi,dua terdakwa tersebut hanya lima menit saja disidangkan, sebab jaksa belum siap menghadirkan saksi.Karena jaksa mengira,terdakwa akan melakukan eksepsi seperti dua terdakwa diatas.

"Baiklah,sidang ditunda pekan depan,dengan agenda pemeriksaan saksi," kata ketua majelis hakim.

Dalam dakwan JPU sebelumnya, terdakwa Asri Uliya pimpinan BRI syariah cabang Serang,dan Dedih Wijaya Acount Officer (AO) BRI syariah cabang Serang,dituduh bersalah telah mengeluarkan kredit fiktif senilai Rp212 miliar lebih kepada dua direktur Utama PT Javana Artha Buana (JAB) Muhammad Sugirus dan Direktur Utama PT Nagari Jaya Sentosa (NJS) Amir Abdullah.

Hal ini bermula dari BRI Syariah Cabang Serang yang menjalin kerjasama dengan PT Nagari Jaya Sentosa dan PT Javana Artha Buana untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepemilikan kios di Plaza Nagari Minang, Pasar Baru Bantar Gebang dan perumahan Alea Cilandak Town House.

Berdasarkan perjanjian, kedua rekanan berkewajiban mencari calon nasabah yang akan mendapatkan fasilitas kredit BRI. Keduanya juga bertindak sebagai penjamin atas pembiayaan itu.

Pada kenyataanya, kedua perusahaan itu membuat permohonan kredit fiktif, kedua rekanan ini memperalat 438 calon nasabah untuk mengajukan kredit ke BRI.

Hal inilah yang menjadi masalah,karen Dedih dan Asri yang menerima data awal fiktif tidak melakukan analisis dan evaluasi atas permohonan kredit senilai Rp 226 miliar itu.

Sebab,kedua perusahaan itu ternyata memakai duit itu untuk membeli tanah seluas 13 hektare di Cilegon dan membangun kios di Pasar Kapasan. Akibat perbuatan itu, kredit BRI akhirnya macet

Uang senilai Rp226 miliar tersebut digelontorkan BRI syariah Serang dalam kurun waktu Maret 2006 hingga Juni 2007.Akibat perbuatan terdakwa,mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp212.575.400.000,atau setidak-tidaknya Rp168.923.346.854
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009