Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang uji materi UU No.6/2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) terkait Bank Indonesia (BI), di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin.

Pihak yang menjadi kuasa hukum dari pemohon dalam sidang uji materi tersebut adalah dari Biro Hukum Farhat Abbas dan kawan-kawan.

Pemohon terdiri atas tujuh orang antara lain korban penipuan produk investasi terkait Bank Century Sri Gayatri, mantan Juru Bicara Kepresidenan Adhie M Massardi, dan artis sinetron Manohara Odelia Pinot beserta ibunya, Daisy Fajarina.

Secara lengkap, perkara bernomor 145/PUU-VII/2009 itu bertajuk Pengujian UU Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Para pemohon mempersoalkan inkonstitusionalitas dari Pasal 11 ayat (4) dan (5) serta terkait dengan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Menurut Farhat Abbas, berbagai Perppu tersebut telah digunakan sebagai dasar untuk memberikan dana talangan kepada Bank Century.

Namun, ujar dia, tidak terdapat bagian dari dana talangan tersebut yang dimanfaatkan untuk mengganti kerugian dari nasabah Bank Century, terutama yang menjadi korban penipuan produk investasi PT Antaboga melalui bank tersebut.

Selain itu, lanjutnya, berbagai Perppu JPSK juga dipermasalahkan karena memberikan kekuasaan yang begitu besar terhadap Menteri Keuangan dan Bank Indonesia, sehingga para pejabat tersebut seakan-akan kebal hukum terhadap kebijakan yang diambil pada masa krisis.

Padahal, dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Sedangkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".

Sidang di MK tersebut rencananya juga akan dihadiri oleh sejumlah anggota DPR yang merupakan bagian dari Panitia Hak Angket Kasus Bank Century.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009