Tangerang (ANTARA News) - Pihak Rumah Sakit Omni International, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, memutuskan untuk segera menarik gugatan perdatanya atas Prita Mulyasari.

"Dukungan untuk Prita melalui sumbangan koin dari masyarakat menjadi sebuah tekanan bagi kita," kata Direktur RS Omni International, Bina Ratna di Tangerang, Jumat.

Ratna mengatakan, sumbangan uang receh dari masyarakat kepada Prita menjadi salah satu alasab bagi RS Omni untuk menyudahi kasus tersebut.

Ia mengaku, efek dari bentuk solidaritas itu sempat membuat pasien RS Omni mengalami penurunan.

RS Omni, kata Ratna, akhirnya meminta maaf kepada Prita dan memutuskan untuk berdamai, serta mencabut gugatan perdata terhadap warga Bintaro, Kota Tangerang Selatan itu.

"Kami berharap semua ini bisa berakhir dengan baik dan Prita bisa bebas tanpa syarat," kata Direktur RS Omni International.

Sementara itu, kuasa hukum RS Omni, Heribertus Hartojo, mengutarakan, gugatan perdata terhadap Prita rencananya akan dicabut pada Senin depan.

Lebih lanjut dikatakan Hartojo, pihaknya segera melakukan kontak dengan Kejaksaan Negeri Tangerang dan Pengadilan Negeri Tangerang, terkait pencabutan gugatan terhadap Prita.

"Kita juga menghendaki Prita tidak harus membayar denda sebesar RP204 juta kepada Omni," kata Hartojo.

Prita Mulyasari dituduh mencemarkan nama baik RS Omni International melalui kiriman surat elektronik kepada sejumlah rekannya.(*)

Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009