Tangerang (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, tetap melanjutkan persidangan pidana Prita Mulyasari kendati rumah sakit Omni International, Serpong, Kota Tangerang Selatan telah mencabut gugatan perdata terhadap ibu dua anak itu.

"Perkara perdata boleh dicabut tetapi perkara pidana tidak bisa, maka sidang Prita terus berlanjut," kata Ketua PN Tangerang M Asnun ketika dikonfirmasi di Tangerang, Jum`at.

Asnun mengatakan, jika RS Omni mencabut gugatan perdata dan meminta maaf kepada ibu dua anak itu, namun semuanya tidak bisa menghentikan proses persidangan.

Ia menjelaskan, Prita tetap dimejahijaukan dan keputusan bersalah atau tidak terhadap Prita ditentukan dalam dua pekan mendatang.

"Sebelum hari Natal sudah ada keputusan hukuman dari pengadilan terhadap terdakwa pencemaran nama baik RS Omni itu,"ujar Asnun.

Asnun mengutarakan, gugatan pidana terhadap Prita bisa dicabut bila masih berada di meja kepolisian, tetapi kini kasus Prita sudah terlampau jauh untuk dihentikan.

"Kasus Prita sudah masuk ke tahap tuntutan dan tinggal sejengkal lagi, jadi tidak bisa dicabut," katanya.

Dilanjutkan Asnun, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Prita dengan ancaman hukuman selama enam bulan penjara bisa terhapus bila Prita tidak terbukti bersalah dalam keputusan akhir persidangan.

"Kalau tidak terbukti Prita bebas, bila terbukti maka Prita harus dihukum," kata Asnun.

Prita Mulyasari didakwa karena mencemarkan nama baik RS Omni International melalui kiriman surat elektronik kepada sejumlah rekannya terkait buruknya pelayanan rumah sakit itu.(*)

Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009