Tangerang (ANTARA News) - Rumah sakit Omni International menyatakan akan menyabut gugatan perdata terhadap Prita Mulyasari pada Senin pekan depan dan berniat berdamai untuk menyudahi kasus tuduhan pencemaran nama baik tersebut.

Kuasa Hukum RS Omni, Heribertus Hartojo, pada Jumat mengatakan, pihaknya segera melakukan kontak dengan Kejaksaan Negeri Tangerang dan Pengadilan Negeri Tangerang terkait pencabutan gugatan terhadap Prita.

"Kita juga menghendaki Prita tidak harus membayar denda sebesar RP204 juta kepada Omni," jelas Hartojo.

Sementara Direktur Omni International, Bina Ratna mengaku bahwa solidaritas masyarakat mendukung Prita Mulyasari, terutama melalui bantuan uang koin, menjadi alasan pihaknya untuk menyabut gugatannya terhadap ibu dua anak itu.

"Dukungan untuk Prita melalui sumbangan koin dari masyarakat menjadi sebuah tekanan bagi kita," kata Bina Ratna.

Tekanan itu menjadi salah satu alasan rumah sakit Omni menyudahi kasus tersebut.

Efek dari bentuk solidaritas masyarakat sempat membuat pasien RS Omni turun, meski masih banyak pasien langanan RS Omni yang bertahan.

RS Omni, kata Ratna, akhirnya meminta maaf kepada Prita dan memutuskan untuk berdamai serta mencabut gugatan perdata terhadap warga Bintaro, Kota Tangerang Selatan itu.

"Kami berharap semua ini bisa berakhir dengan baik dan Prita bisa bebas tanpa syarat," aku Direktur RS Omni International.

Prita Mulyasari didakwa mencemarkan nama baik RS Omni International karena telah mengeluhkan layanan rumah sakit itu dan keluhannya dikirim melalui surat elektronik kepada sejumlah rekannya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009