Pangkalpinang (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR-RI, Rudianto Tjen, berpendapat seharusnya kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Prita Mulyasari diselesaikan secara damai.

"Seharusnya kasus Prita bukan harus dibawa ke wilayah hukum, tetapi cukup diselsaikan saja secara damai saja," katanya di Pangkalpinang, Kamis.

Prita dituduh melakukan pencemaran nama baik karena telah menulis keluhan terhadap pelayanan pihak Rumah Sakit Omni Internasional melalui surat elektronik.

Menurut Rudi, penegak hukum jangan terlalu kaku menerapkan undang-undang ITE sehingga terjadi penafsiran yang justeru tidak berazas keadilan.

"Kami sudah menfasilitasi kasus prita, namun tetap saja proses hukumnya berlanjut dan kami minta kasus prita ini jangan dibawa ke wilayah politik," ujarnya.

Menurut dia, keluhan terhadap pelayanan rumah sakit tidak hanya dialami Prita saja tetapi sangat banyak, hanya saja kasus Prita yang diangkat ke permukaan.

"Saya pikir kasus Prita jangan terlalu dibesar-besarkan karena jujur saja banyak warga miskin yang belum mendapatkan pelayanan optimal dari pihak rumah sakit karena tidak punya uang untuk berobat," ujarnya.

Seharusnya, kata dia, warga miskin yang belum mendapatkan pelayanan medis secara optimal ini juga menjadi perhatian serius dari pemerintah.

Dukungan terhadap Prita mengalir dari berbagai pihak seperti gerakan "koin peduli Prita" yang terjadi di berbagai daerah.

Di Babel, puluhan mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) juga melakukan gerakan koin solidaritas prita dengan meminta sumbangan kepada pemakai jalan di sejumlah lampu merah.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009