Rejang Lebong (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Curup, Provinsi Bengkulu, mengabulkan permohonan praperadilan pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) bakal calon Pilkada Serentak 2020 dari jalur perseorangan di daerah itu atas penetapan tersangka pemalsuan dukungan oleh kepolisian setempat.

Sidang praperadilan di PN Curup yang digelar Kamis sore (6/8), dengan agenda pembacaan putusan tersebut dilangsungkan 16.30 WIB hingga pukul 17.20 WIB.

Sidang dipimpin hakim tunggal Ari Kurniawan dibantu panitera pengganti AK Bagus Indrawan, dengan dihadiri pihak pemohon melalui kuasa hukumnya Achmad Tarmizi Gumay.

Sedangkan pihak termohon yakni Polres Rejang Lebong diwakili Kepala Bidang Hukum Polda Bengkulu Kombes Esmed Eryadi dan kawan-kawan.

Baca juga: Gakkumdu Rejang Lebong limpahkan kasus pencatutan dukungan ke polisi
Baca juga: Kandidat pilkada gugat praperadilan Polres Rejang Lebong
Baca juga: KPU Rejang Lebong tunggu perbaikan syarat dukungan SAHE


Dalam amar putusannya hakim tunggal PN Curup, Ari Kurniawan mengeluarkan lima keputusan antara lain mengabulkan permohonan praperadilan pemohon sebagian.

Selanjutnya menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pemalsuan pasal 184 UU No.8/2015, tentang perubahan atas UU No.1/2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHAP oleh Reskrimum Polres Rejang Lebong adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

Selanjutnya membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil serta menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

Sementara itu, kuasa hukum pasangan SAHE Achmad Tarmizi Gumay usai persidangan menyatakan, putusan hakim PN Curup ini harus mereka syukuri.

"Alhamdulilah, kita sama-sama dengarkan praperadilan kita diterima, jadi dengan diterima ini semuanya sudah berhenti," kata dia.

Dia menambahkan, dalam kasus praperadilan tersebut pihaknya hanya menguji kasus hukum yang menimpa kliennya dan ini bukan masalah menang dan kalah tetapi prosedur dalam penanganan kasus itu sendiri.
 
Sebelumnya, bakal calon (balon) Pilkada Rejang Lebong jalur perseorangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Rejang Lebong yang tergabung di Sentra Gakkumdu daerah itu dalam kasus dugaan pencatutan KTP dan dukungan masyarakat untuk syarat pencalonan.

Kemudian pasangan ini melalui kuasa hukumnya Achmad Tarmizi Gumay melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Curup pada 21 Juli 2020, atas penetapan tersangka pasangan itu.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020