Jakarta (ANTARA News) - Departemen Kesehatan akan memediasi agar Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang, Banten, tidak meminta Prita Mulyasari membayar denda Rp204 juta kepada rumah sakit yang memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Banten itu.

"Keputusan hukum tetap dihormati. Sekarang kita coba, bisa nggak jalan lain. Yang kami minta bagaimana supaya setelah putusan keluar dia tidak harus bayar," kata Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih usai memberi sambutan pada Simposium Nasional V Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan di Jakarta, Selasa.

Menurut Endang, pada Senin (7/12) tim mediasi Depkes sudah melakukan pertemuan dengan Prita dan pengelola Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang secara terpisah.

"Tapi belum ada kata putus. Nanti kita lihat dulu. Saya belum bisa sampaikan hasilnya, sedang diproses," katanya.

Pihaknya, kata Endang, masih akan mengumpulkan informasi dari kedua belah pihak untuk mengetahui keberatan dari masing-masing pihak untuk melepaskan hak menuntut dan menggugat.

Selanjutnya, ia menjelaskan, tim mediasi Depkes akan berusaha mempertemukan kedua belah pihak dan mencarikan solusi terbaik bagi keduanya. "Arahnya damai. Kita doakan bisa. Saya sih optimis," katanya.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi Banten memenangkan gugatan pihak Rumah Sakit Omni Internasional terhadap Prita atas tuduhan pencemaran nama baik dan menghukum Prita membayar denda Rp204 juta.

Prita, yang digugat mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut karena mengirimkan surat elektronik berisi keluhan terhadap pelayanan rumah sakit ke rekan-rekannya, mengatakan, denda tersebut terlalu besar baginya.

Masyarakat mendukung Prita dengan menggalang dana untuknya, termasuk dengan mengumpulkan koin.

Manajemen Rumah Sakit Omni Internasional melalui PT Sarana Meditama Internasional (SMI) menggugat Prita dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan menuntut dia membayar ganti rugi sebesar Rp700 miliar .

Majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat dan mengenakan denda sebesar Rp370 juta serta mewajibkan tergugat meminta maaf ke pihak rumah sakit melalui sejumlah media nasional.

Prita melalui kuasa hukumnya, Slamet Yuwono, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten dan pengadilan memenangkan gugatan pihak rumah sakit.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009