memastikan aspek keselamatan jiwa para PMI di atas segala-galanya sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan pelindungan menyeluruh bagi PMI
Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerbitkan edaran terkait dengan pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dalam masa adaptasi kebiasaan baru, guna memastikan prosesnya dilakukan dengan protokol kesehatan secara ketat.

"Hari ini saya tanda tangani Surat Edaran Penempatan PMI masa adaptasi kebiasaan baru. Ini menjadi salah satu solusi membantu mengurangi dampak pengangguran akibat pandemi COVID-19. Sesuai dengan arahan Presiden RI terkait kebijakan pemulihan ekonomi di masa adaptasi kebiasaan baru," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers virtual yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Surat Edaran (SE) No. 14/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan PMI Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru itu, dibuat guna menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 294/2020 yang membuka kembali penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) setelah ditunda karena COVID-19.

Menurut data BP2MI, terdapat 88.973 calon PMI (CPMI) yang ditunda keberangkatannya karena pandemi.

Baca juga: BP2MI siapkan aturan teknis penempatan PMI era adaptasi kebiasaan baru

Untuk itu, BP2MI akan memprioritaskan keberangkatan para pekerja yang sudah terdaftar di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), yang ditempatkan oleh perusahaan penempatan berizin, dan sudah memiliki visa kerja.

Ia menjelaskan petunjuk pelaksanaan itu disusun sebagai upaya melindungi bagi CPMI yang akan bekerja di negara penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru dan sebagai petunjuk yang mengatur pelaksanaan pelayanan penempatan PMI yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan.

"Surat edaran ini memuat beberapa poin penting, yaitu memastikan aspek keselamatan jiwa para PMI di atas segala-galanya sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan pelindungan menyeluruh bagi PMI, memastikan setiap tahapan proses penempatan mematuhi protokol kesehatan secara ketat, dan memastikan tidak adanya pembebanan biaya pemeriksaan PCR kepada CPMI," demikian Benny.

Baca juga: Penipuan pekerja migran atasnamakan BP2MI dilaporkan ke polisi
Baca juga: BP2MI amankan 19 calon PMI ilegal dari sebuah apartemen di Bogor
Baca juga: Benny Rhamdany tegaskan BP2MI akan jadi "mimpi buruk" agen PMI ilegal

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020