Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menegaskan, pemeriksaan Ketua Umum Komite Bangkit Indonesia (KBI) Rizal Ramli sebagai tersangka kasus unjuk rasa anarkis merupakan upaya untuk penegakan hukum dan bukan atas kepentingan dari pihak lain. "Polri tidak ada kepentingan apapun dalam kasus ini. Kepentingannya hanya penegakan hukum," kata Kapolri di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, penyidik Polri bekerja secara profesional dan proporsional dalam kasus ini. "Penyidikan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal," katanya. Mabes Polri menetapkan mantan Menko Perekonomian ini sebagai tersangka kasus unjuk rasa anarkhis menjelang kenaikan bahan bakar minyak (BBM) Mei - Juni 2008. Rizal dituduh memprovokasi massa untuk melakukan aksi unjuk rasa yang berakhir anarkis. Dalam kasus ini, Sekjen KBI Ferry Joko Yuliantono sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus yang sama. Rizal sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi untuk Ferry.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009