Jakarta (ANTARA News) - Departemen Kesehatan (Depkes) membentuk tim mediasi untuk membantu menyelesaikan masalah Prita Mulyasari dengan pihak Rumah Sakit (RS) Omni Internasional Alam Sutera Tangerang, Banten.

Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Kesehatan Lily S Sulistyowati di Jakarta, Jumat, tim itu akan mengupayakan pertemuan pihak rumah sakit dengan Prita tanpa pengacara.

"Intinya minta kedua belah pihak melepas hak menggugat dan menuntut," katanya.

Pihak rumah sakit, menurut dia, sudah menyatakan setuju mengikuti proses mediasi. "Kami segera mengupayakan pertemuan antara keduanya," kata Lily.

Pengadilan Tinggi Banten memenangkan gugatan pihak RS Omni Internasional terhadap Prita atas tuduhan pencemaran nama baik dan menghukum Prita membayar denda Rp204 juta.

Prita, yang digugat mencemarkan nama baik RS Omni Internasional karena mengirimkan surat elektronik berisi keluhan terhadap pelayanan rumah sakit tersebut ke rekan-rekannya, mengatakan, denda tersebut terlalu besar baginya.

"Saya tidak ada uang untuk membayar sebesar itu, jadi pasrah saja dan apa yang harus dijual untuk mengganti denda tersebut," kata Prita.

Sebelumnya Manajemen RS Omni Internasional melalui PT Sarana Meditama Internasional (SMI) menggugat Prita dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan menuntut dia membayar ganti rugi sebesar Rp700 miliar .

Majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat dan mengenakan denda sebesar Rp370 juta serta mewajibkan tergugat meminta maaf ke pihak rumah sakit melalui sejumlah media nasional.

Prita melalui kuasa hukumnya, Slamet Yuwono, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten dan pengadilan memenangkan gugatan pihak rumah sakit.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009