Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memberi dukungan moral kepada Prita Mulyasari yang dijatuhi hukuman denda Rp204 juta oleh Pengadilan Tinggi Banten dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang, Banten.

Anggota DPD dari Provinsi Bali, I Wayan Sudirta di Gedung DPD RI di Senayan Jakarta, Jumat mengatakan, anggota DPD bersimpati terhadap Prita Mulyasari dan memutuskan untuk memberikan dukungan moral kepadanya.

"Anggota DPD RI menggalang dana secara spontan pada pertemuan anggota DPD Kamis malam yang terkumpul Rp50 juta," kata I Wayan Sudirta.

Dia mengatakan, dana yang terkumpul akan disampaikan langsung oleh perwakilan DPD RI kepada Prita di kediamannya di Tangerang, Banten, Jumat malam.

Menurut dia, bantuan dana tersebut sebagai bentuk empati, guna meringankan beban yang dihadapi ibu dua anak tersebut.

"Bantuan yang kami berikan kepada Prita lebih kepada dukungan moral agar persoalan seperti ini tidak menjadi preseden buruk, pada Prita lainnya," kata dia.

Dia mengatakan, DPD ingin membantu Prita lebih banyak lagi, tapi aturan perundangan menyebutkan lembaga hukum tidak bisa diintervensi.

Oleh karena itu, DPD siap membantu mencarikan kuasa hukum jika keluarga Prita Mulyasari membutuhkannya untuk eksaminasi kasus yang dihadapinya.

Sementara itu anggota DPD Emma Yohana menyayangkan sikap Rumah Sakit Omni Batavia Tangerang yang menggugat pasiennya dengan dua gugatan langsung, pidana dan perdata.

Menurutnya, Prita hanya menulis surat elektronik (email) kepada temannya karena merasa kecewa terhadap pelayanan rumah sakit tersebut.

"Seharusnya rumah sakit juga melakukan koreksi ke dalam," katanya.

Emma berharap, persoalan yang dihadapi Prita Mulyasari ini tidak terulang pagi pada "Prita-Prita" lainnya.

Selain Emma dan I Wayan Sudirta, sejumlah anggota DPD lainnya turut hadir, yaitu Gusti Kanjeng Ratu Hemas (DI Yogyakarta), Khairiyah (Kalimantan Barat), Parlindungan Purba (Sumatera Barat) dan John Pieris (Maluku). (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009