Palembang (ANTARA News) - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Selatan (Sumsel) menyatakan aliran Amanat Keagungan Illahi (AKI) sesat dan dilarang berkembang di daerah ini.

Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel, Drs KHM Lutfi Izzuddin, yang didampingi sekretaris HM Abu Dzar dalam keterangan persnya di Palembang Rabu mengatakan, hal ini berdasarkan data dan fakta yang ditemukan karena ajaran AKI meniadakan kewajiban shalat dan puasa bagi pengikutnya.

Selain itu AKI tidak menjadikan Al Quran dan Sunnah sebagai sumber ajaran, melainkan hanya sebagai ajaran iman dari sumber ajaran, katanya.

Sehubungan itu MUI menetapkan ajaran AKI sesat dan menyesatkan dengan membuat surat keputusan fatwa nomor A-003/SKF/MUI-SS/XII/2009 tentang ajaran AKI.

Dengan adanya surat keputusan fatwa itu bila masyarakat mengikuti ajaran tesebut maka hukumnya haram, ujar dia.

Lebih lanjut dalam keterangan pers itu dikatakan, kepada mereka yang secara sadar atau tidak telah masuk dan mengikuti ajaran tersebut wajib segera bertaubat dan kembali kepada ajaran Islam yang benar.

Fatwa MUI juga merekomendasikan untuk menghentikan segala bentuk aktivitas ajaran sesat itu.

Kemudian mendesak seluruh lapisan masyarakat terutama tokoh agama agar turut secara aktif menghentikan perkembangan AKI yang telah beredar di daerah ini, kata dia.

Menurut dia, hal ini berdasarkan pertimbangan bila membiarkan ajaran tersebut berkembang, maka akan berakibat pada keresahan bangsa sehingga dapat mengganggu kestabilan negara.

Fatwa ajaran AKI sesat itu ditetapkan pada 2 Desember 2009, tambah dia.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009