Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) meminta seluruh jajarannya dari tingkat perusahaan, kabupaten/kota hingga provinsi memperjuangkan upah minimum tahun 2010 disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) daerah setempat.

"Upah sesuai KHL harus diperjuangkan karena nilai upah sekarang ini masih jauh di bawah kebutuhan hidup layak pekerja," kata Ketua Umum DPP KSPSI versi Mathias Tambing dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Minggu.

Tambing meminta para negosiator dari unsur KSPSI yang tergabung dalam Tripartit Daerah untuk gigih memperjuangkan peningkatan upah minimum tahun 2010 sesuai KHL.

Besaran KHL di setiap daerah tidak sama, tetapi besarannya dapat dirumuskan berdasarkan indeks harga konsumen atau tingkat inflasi di daerah yang bersangkutan.

Ia mengharapkan semua unsur yang tergabung Tripartit Daerah (Tripda) segera merumuskan upah minimum yang akan berlaku mulai 1 Januari 2010.

"Keputusan yang cepat sangat diperlukan, sehingga usulan kenaikan upah minimum provinsi, dan kabupaten/kota sudah bisa ditandatangani oleh para gubernur awal Desember ini.

Menurut dia, beberapa daerah memang sudah memutuskan besaran upah minimum 2010. Misalnya upah minimum di DKI Jakarta sebesar Rp1.118.000/bulan, Depok Rp1.300.000 dan Bekasi yang nilainya juga lebih tinggi dari DKI Jakarta.

Namun, masih banyak daerah yang belum memutuskan, sehingga banyak terjadi unjuk rasa pekerja yang menuntut segera dinaikkannya upah minimum mulai Januari 2010.

"Gubernur, bupati, wali kota harus tanggap terhadap aspirasi pekerja ini agar tidak terjadi gejolak sosial di daerahnya," kata Tambing.



KSO Jamsostek



Di bagian lain, Tambing juga mengungkapkan bahwa DPP KSPSI telah menandatangani Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Direksi PT Jamsostek (Persero).

KSO ditandatangani oleh Direktur Operasi dan Pelayanan PT Jamsostek Ahmad Ansyori dengan Pjs. Ketua Umum DPP KSPSI Mathias Tambing, bertepatan pada Hari Pahlawan 10 November 2009.

Isi KSO antara lain menyebutkan, PT Jamsostek dan KSPSI bekerja sama untuk meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kertja (Jamsostek). Dalam pelaksanaan di lapangan akan dilakukan oleh Kanwil/Cabang Jamsostek dengan DPD/DPC KSPSI di semua daerah.

Kedua pihak akan melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan perluasan kepesertaan program Jamsostek.

Perusahaan yang memenuhi syarat tetapi belum menjadi peserta akan menjadi sasaran utama KSO tersebut.

Perusahaan yang telah menjadi peserta tapi hanya mendaftarkan sebagian karyawan atau upahnya, juga menjadi target untuk mengurangi jumlah Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah dan tenaga kerja (TK).

Menurut Tambing, seluruh biaya untuk kegiatan KSO ditanggung PT Jamsostek. KSO yang berlaku setahun itu tidak menyebutkan besaran capaian target kepesertaan baru.



Bersatu



Tambing juga menjelaskan hasil pertemuan tiga konfederasi serikat buruh nasional di Sukabumi, Jawa Barat, belum lama ini.

Pertemuan ketiga konfederasi serikat buruh yang pertama kali itu menyepakati dibentuknya badan gabungan konfederasi serikat buruh guna menyatukan persepsi perjuangan gerakan buruh nasional.

Pertemuan dihadiri Ketua Umum DPP KSPSI, Presiden KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Rekson Silaban dan Pjs. Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Thamrin Moosi, serta para pimpinan serikat pekerja.

Menurut Tambing, masalah mendesak yang perlu diselesaikan bersama antara lain sistem kerja kontrak, upah minimum dan kelayakan kondisi kerja.

"Persoalan ini harus segera dipecahkan bersama, mengingat perhatian pemerintah terhadap nasib buruh sangat kurang," katanya.

Dia menuding sejumlah kebijakan pemerintah selama ini merugikan pekerja. Hal itu terlihat pada sikap pemerintah yang enggan melibatkan aktivis buruh dalam menyusun kebijakan, khususnya tentang ketenagakerjaan.

Terkait masalah ini, ketiga konfederasi bertekad untuk menyatukan seluruh aktivis buruh dan memperkuat solidaritas, agar gerakannya tidak terpecah.

"Semua ini dimaksudkan supaya seluruh aktivis mampu memperjuangkan hak-hak buruh sehingga dapat bekerja dengan tenang," demikian Tambing. (*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009