Jakarta (ANTARA) - Insiden mobil terbakar, baik saat melaju atau terparkir menjadi masalah yang harus diwaspadai pemilik atau pengemudi karena dapat menyebabkan cedera bahkan korban jiwa.

Salah satu penyebab kebakaran mobil adalah hubungan pendek arus listrik (korsleting) yang menyebabkan panas kemudian timbul percikan api pada komponen mobil.

Riecky Patrayudha selaku Service Director PT Suzuki Indomobil Sales dalam siaran pers, Selasa, mengatakan bahwa semua sistem kendaraan sudah didesain dengan uji coba dari sisi kenyamanan, keselamatan, tenaga, dan kecepatan sesuai jenis kendaraan.

Pemasangan dan kapasitas komponen kelistrikan sudah didesain agar saat terjadi kegagalan pada sistem kelistrikan tidak terjadi hubungan pendek arus listrik yang dapat menyebabkan mobil terbakar.

Baca juga: Rawat warna kendaraan dengan lima langkah ini

Baca juga: Lima penyebab lampu indikator menyala


Berikut sejumlah cara mudah untuk mencegah potensi mobil terbakar akibat kelalaian pengguna:

Selalu cek ruang mesin kendaraan

Terkadang saat pengguna melakukan pembersihan mesin mobil, kain lap atau material lain tertinggal atau jatuh ke arah knalpot. Hal itu berbahaya karena berpotensi menimbulkan kebakaran.

Maka dari itu, selalu cek ruang mesin secara teliti apakah ada barang mudah terbakar yang tertinggal sebelum menutup kap mesin.

Pastikan tutup oli terpasang rapat

Kebakaran bisa juga akibat kebocoran oli karena tutup oli tidak terpasang dengan benar. Hal itu disebabkan karena saat mesin hidup, cipratan oil yang keluar dari lubang pengisian oli berpotensi menetes ke knalpot yang panas dan dapat mengubah percikan oli tersebut menjadi api.

Perhatikan instalasi kabel/konektor listrik aksesoris tambahan

Saat memasang aksesori kelistrikan, dianjurkan untuk menggunakan sekring sebagai pengaman, karena apabila tidak dihiraukan kabel berpotensi meleleh dan menyebabkan mobil terbakar.

Selain itu, sekring yang terpasang jauh dari sumber listrik (baterai) dan terminal konektor yang longgar juga dapat mengakibatkan panas berlebih dan menimbulkan percikan api.

Apabila ingin mengubah audio, kami sarankan untuk datang ke diler resmi Suzuki dan menggunakan Suzuki Genuine Accessories, karena produk yang dipilih sesuai standar.
Perawatan mobil Suzuki (ANTARA/HO)


Hindari ganti lampu berdaya besar

Sangat tidak dianjurkan mengganti bohlam headlamp atau foglamp dengan watt yang lebih besar atau menggunakan produk after market yang tidak resmi dari Suzuki.

Kapasitas watt yang lebih besar dari standar akan menyebabkan baterai/aki terkuras dan berpotensi mengakibatkan panas yang mampu mengakibatkan kebakaran.

Parkirkan jauh dari bahan mudah terbakar

Hindari menempatkan mobil saat mesin hidup di dekat benda yang mudah terbakar, seperti ranting, sampah, kertas, dan plastik. Apabila benda-benda tersebut menempel ke knalpot, kendaraan dapat berpotensi terbakar tiba-tiba.

Jangan tinggalkan powerbank yang terpasang di soket listrik

Hindari mengisi daya powerbank melalui soket mobil jika mobil akan ditinggalkan dalam waktu yang lama. Pengisian daya powerbank yang masih terpasang di soket, dapat menyebabkan konsleting pada baterai dan berpotensi meledak.

Hati-hati dengan korek api

Tanpa disadari, terkadang pengguna membawa korek api gas dan menyimpannya di dalam kendaraan seperti di dasbor atau laci. Apabila terjadi guncangan atau suhu di dalam kendaraan panas, korek api menjadi mudah meledak.

Riecky menganjurkan pemilik kendaraan, khususnya Suzuki, mengunjungi diler terdekat untuk memeriksakan kondisi mobil secara berkala.

Pengguna Suzuki bisa memanfaatkan layanan Halo Suzuki untuk Home Service, Pick Up Service, dan Suzuki Emergency Roadside Assistance (SERA).

Terdapat juga aplikasi MySuzuki dan website resmi untuk keperluan belanja online suku cadang, serta website Auto Value jika membutuhkan mobil bekas atau tukar tambah mobil Suzuki secara online.

Baca juga: Rutin "reset" posisi ban agar laju kendaraan makin stabil

Baca juga: Rawat tampilan mobil dengan tiga langkah ini

Baca juga: Kiat mudah periksa kondisi ban dari Hankook
Pewarta:
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020