Tangerang (ANTARA News) - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, akan menunggu keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohamad Nuh terkait putusan Mahkamah Agung yang melarang penyelengaraan Ujian Nasional (UN).

"Apapun keputusannya pemerintah daerah mengikuti apa yang dinyatakan Mendiknas tentang penyelengaraan ujian nasional (UN),"kata Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangsel Dadang Sofyan di Tangerang, Kamis.

Dadang menegaskan, pihaknya tidak bisa menentukan apakah UN harus diselengarakan atau tidak karena Dindik mengacu keputusan dari Mendiknas, meskipun MA telah memutuskan melarang penyelengaraan UN.

Karena itu pemerintah daerah tetap berada dibawah naungan pemerintah pusat, keputusan Mendiknas yang kini sedang ditunggu Dindik terkait penyelengaraan UN.

"Seperti apa kebijakan itu kedepan, pemerintah daerah akan melaksanakan seperti yang telah diputuskan pemerintah pusat dalam hal ini Mendiknas," kata Dadang.

UN menurut Dadang diselenggarakan dengan skala nasional dan dilaksanakan serentak sebagaimana kebijakan dari pemeritah pusat.

MA melarang UN yang digelar Depdiknas, setelah kasasi yang diajukan pemerintah ditolak MA.

MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 itu diputus pada 14 September 2009.

Perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) tersebut diajukan Kristiono dan kawan-kawan.

Dalam isi putusan itu, para tergugat yakni Presiden, Wakil Presiden, Mendiknas, dan Ketua Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009