Surabaya (ANTARA News) - Mantan Direktur Utama PT Iglas, Daniel S. Kuswandi, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam kasus kontrak kerja sama dengan PT Indopacking Gelora Sejahtera (Indoglas) yang mengakibatkan negara merugi lebih dari Rp22 miliar.

Pria yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 November 2009 itu diangkut mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng, Kabupaten Sidoarjo setelah menjalani pemeriksaan tim penyidik di kantor Kejati Jatim, Jalan A. Yani Surabaya, Rabu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Muhammad Anwar, mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan pertimbangan subjektif, di antaranya khawatir menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya.

Seharusnya Kejati Jatim juga menahan tersangka lainnya, Sonny Turang. Namun karena alasan sakit sebagaimana surat keterangan dokter, penyidik mengangguhkan penahanan mantan Dirut PT Indoglas itu.

Tentang nilai penyimpangan dalam kasus itu, Anwar menyebut angka sebesar Rp22.661.862.196,00. "Itu baru perhitungan sementara. Kami menduga nilainya bisa lebih dari itu karena sampai sekarang kami dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) masih terus menghitung total kerugian," katanya.

Hasil laporan investigasi BPK Tahun Buku 2006 hingga 2007 menunjukkan bahwa Direksi PT Iglas periode Februari 2004 sampai dengan Juli 2006 telah memberi keistimewaan kepada PT Indoglas dengan membuat kontrak kerja sama.

Bentuk keistimewaan itu adalah PT Iglas memberikan harga jual botol minuman kepada Indoglas lebih rendah ketimbang harga jual kepada konsumen lain.

Badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang industri gelas dan botol itu memberikan kebebasan kepada PT Indoglas untuk menetapkan sendiri harga jual kepada pelanggan dan tidak memasukkan klausul sanksi dalam kontrak kerja sama.

Selain itu, PT Iglas berpotensi mengalami kerugian akibat penjualan botol Enerjos kepada PT Karunia Alam Segar. Kerugian disebabkan botol pecah, cacat, dan pemberian potongan yang melebihi ketentuan.

BPK juga menemukan adanya piutang PT Iglas senilai Rp488,71 juta berpotensi tidak tertagih. Demikian halnya dengan produksi botol Pint Bier "Bintang" ukuran 330 mililiter atas pesanan PT Multi Bintang Indonesia merugikan PT Iglas minimal sebesar Rp860,11 juta.

PT Iglas menanggung biaya sebesar Rp1,889 miliar karena pemanfaatan mesin injeksi yang tidak optimal. Pengadaan mesin impor dan lokal senilai Rp48,875 juta tidak sesuai ketentuan dan terdapat pemborosan atas biaya insentif dalam pembangunan area pabrik G-2 sebesar Rp115,73 juta.

Anwar menambahkan, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Taufan Hidayat selaku penasihat hukum Daniel, menyangkal kalau kliennya telah melakukan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara.

"Kerjasama `outsourcing` itu belum berjalan. Jadi, kerugian negara dalam kasus ini belum terlihat," katanya seraya menambahkan, yang dilakukan kliennya itu tidak menyalahi aturan karena dalam hal penjualan boleh dilakukan penunjukan langsung.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009