Bogor (ANTARA News) - Vokalis grup band Ungu, Sigit Purnomo Said yang akrab disapa Pasha, mengaku tidak dendam kepada mantan istrinya Okie Agustia Sopiyan, meski dirinya pada Rabu siang telah ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor.

"Saya tidak mungkin dendam, karena bagaimanapun juga Okie, ibu dari anak-anak saya," katanya datar sambil tetap tersenyum.

Pasha terlihat tenang ke luar dari ruang pemeriksaan kantor Kejari Bogor, meski sedikit sulit diwawancari.

Tapi Pasha tetap ramah kepada wartawan yang menunggu hasil pemeriksaan.

Penetapan sebagai tahanan kota itu dilakukan setelah pemeriksaan administrasi dan pengecekan berkas berita acara pemeriksaan (BAP), Rabu di Kejari Bogor.

Menurut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bogor Bambang Permadi, status tahanan kota itu dikenakan dengan pertimbangan bahwa Pasha pernah melakukan tindak kekerasan sebelumnya, dan pada kasus yang kedua tidak ada perdamaian dari pihak saksi.

"Tersangka kita kenakan pasal 351 dan 335 KUHP sesuai dengan berita acara penyidikan yang diserahkan oleh pihak penyidik Polresta Bogor," katanya.

Menurut kuasa hukum Pasha, Michael Pardede vokalis Ungu itu sangat menghargai keputusan Kejari Bogor.

"Klien saya sangat menghormati keputusan Kejari Bogor, jadi saat ini kita sedang mengupayakan pengajuan penangguhan penahanan seperti diatur dalam KUHAP," katanya.

Di pihak lain, kuasa hukum Oky Agistina, Jhon Pieter Simanjuntak menilai keputusan ini sudah tepat sesuai hukum.

"Selaku kuasa hukum Okie, kami akan terus memantau jalannya penetapan status tahanan kota oleh Kejari Bogor terhadap Pasha," kata Jhon Simanjuntak.

Ditetapkannya Pasha sebagai tahanan kota membuat Pasha tidak bisa manggung di luar kota, sehingga dipastikan akan menganggu jadwal show.

Saat ditanyakan hal ini Pasha tidak dapat menjelaskannya dan menyerahkan kepada manajernya.

"Hal itu semua sudah diatur oleh manajer saya," katanya singkat

Kasi Pidum Kajari Bogor menyebutkan penetapan status sebagai tahanan kota dinilai sudah fleksibel, dan hal ini atas dasar pertimbangan bahwa Pasha merupakan tulang punggung keluarga dan tidak terdapat indikasi untuk melarikan diri.

"Atas dua pertimbangan ini maka kita menetapkan Pasha sebagai tahanan kota, tapi apabila ini dilanggar, status akan kita alihkan dan tersangkan dapat kita sidangkan," katanya.

Pasha menjadi tersangka setelah disidik kepolisian pada Jumat, 31 Juli 2009 karena Okie melaporkan dengan tuduhan menganiaya mantan istrinya itu pada Rabu, 29 Juli.(*)

Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009