Bogor (ANTARA News) - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Jawa Barat, H Bambang Permadi menyatakan bahwa Sigit Purnomo Said alias Pasha, vokalis grup band Ungu telah ditetapkan sebagai tanahan kota.

Penetapan itu, kata Sigit Purnomo kepada pers di Bogor Rabu, dilakukan setelah Polresta Bogor melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) kepada Kejari setempat.

"Dari hasil pelimpahan berkas tahap ke II ini kita menyatakan Sigit Purnomo alisa Pasha sebagai tahanan kota," katanya.

Pasha dinyatakan sebagai tahanan rumah setelah melalui beberapa proses, di mana sebelumnya pada Rabu (18/11) kasus Pasha sudah P21 (lengkap) di Polesta Bogor, dan kini kasus itu dilimpahkan kepada pihak Kejari untuk ditindaklanjuti.

Selain ditetapkan sebagai tahanan kota --yang membuat Pasha tidak boleh beraktivitas di luar kota tempat ia tinggal--ia juga memiliki kewajiban melapor seminggu dua kali yakni hari Senin dan Kamis.

Menurut Bambang Permadi, penetapan sebagai tahanan kota itu masih fleksibel, dan itu atas pertimbangan Pasha masih tulang punggung bagi keluarganya.

"Kita mempertimbangkan ini karena tersangka tidak ada indikasi akan melarikan diri, masih tulang punggung keluarga. Tapi jika ini dilanggar maka status akan dicabut dan akan kita dapat melakukan penahanan," katanya.

Ia menyebutkan bahwa dalam kasus itu tidak dilakukan pembuatan BAP baru, tapi hanya pemeriksaan biasa.

Dalam pemeriksaan itu Pasha didampingi penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Aipda Mery Thelessy dan Kanit PPA Ipda Ika Shanti serta kuasa hukum Michael Pardede.

"Berkas sudah kita limpahkan seluruhnya ke kejaksaan, sehingga saat ini kasus Pasha sudah diambil alih oleh Kejaksaan Negeri Bogor, kami dari pihak Polri sudah selesai tugasnya," kata Meny Thelessy selaku pemegang berkas kasus Pasha Ungu.

Pasha menjalani pemeriksaan di ruang berkas Kejari Bogor. Mengenak baju kemeja putih, bapak tiga orang anak ini terlihat santai dan tetap terseyum usai menjalani pemeriksaan yang dimulai pukul 10.30 WIB hingga 13.00 WIB.

"Ada sembilan pertanyaan yang kita ajukan, dan semua dijawab dengan baik," kata Bambang Permadi.

Ditetapkannya Pasha sebagai tahanan rumah menurut Bambang karena ada dua hal, pertama, Pasha pernah melakukan tindak kekerasan sebelumnya,

"Yang kedua karena tidak ada perdamaian dari saksi yakni Okie Agustina Sopiyan," katanya.

Pemeriksaan dilakukan oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Budi Santoso, Veradona dan Sumina.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009