Bekasi (ANTARA News) - Kasus kecelakana lalu lintas (Lakalantas) di wilayah Polres Metro Kota Bekasi selama Oktober sudah mencapai 49 kasus, dengan korban jiwa dan luka-luka lebih dari 60 orang, meningkat dibanding periode September yang hanya mencapai 42 kasus.

Kepala unit lalulintas Polres Metro Kota Bekasi AKP Heri Purwanto, di sela pengukuran kaki palsu bagi korban Lakalantas, di Bekasi, Minggu mengatakan, ada kecendrungan kesadaran pengendara untuk mematuhi tata tertib lalu lintas makin kurang terutama batas kecepatan.

"Pemicu Lakalantas adalah pengendara yang terburu-buru ingin sampai ketujuan, padahal arus lalu lintas sangat padat dan memerlukan kehati-hatian lebih," katanya.

Korban Lakalantas terbanyak pengendara roda dua yang mencapai 80 persen dari total korban kecelakaan dan sebagian besar mereka adalah orang muda yang masih sangat produktif.

Lokasi yang sering terjadi Lakalantas, menurut dia, adalah di Jalan Ahmad Yani, KH. Noer Ali, Sudirman, Siliwangi, Cut Meuthia dan Sultan Agung.

Di jalan tersebut arus lalu lintas sangat padat hingga mudah terjadi Lakalantas saat pengendara kurang hati-hati dan terburu-buru.

Dalam upaya menghindari terjadinya Lakalantas, Heri menyatakan, pengendara harus meningkatkan kehati-hatian, menjaga batas kecepatan, memiliki alat kelengkapan kendaraan serta menggunakan pelindung yang memadai.

Disinggung tentang pemasangan kaca cembung di pertigaan jalan yang dilakukan oleh aparat dinas perhubungan (Dishub), ia menyatakan, kaca tersebut sangat berguna untuk mengetahui kendaraan dari depan, samping ataupun dari dalam.

Bila pengendara memanfaatkan keberadaan kaca cembung yang dipasang di lokasi-lokasi rawan kecelakaan, maka ia bisa terhindar dari tumburan dengan kendaraan lain.

"Pemasangan kaca itu dilakukan setelah melalui penelitian mendalam. Kita sangat berterimakasih atas pemasangan kaca oleh pihak Dishub," katanya.

Ia menyatakan, pengurusan asuransi bagi korban Lakalantas yang memerlukan surat keterangan dari polisi, prosesnya mudah dan tanpa dipungut bayaran.

Menurut dia, aparat polisi menyadari bahwa korban ataupun keluarga korban sedang mendapat musibah dan mereka harus dipermudah urusannya sehingga bisa secepatnya mengajukan klaim biaya pengobatan.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009