Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kehutanan MS. Kaban, Jumat, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

"Yang bersangkutan sudah melayangkan surat pemberitahuan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.

Johan menjelaskan, surat itu menyatakan, Kaban tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sedang melakukan tugas kepartaian, namun menyebutkan Senin pekan depan petinggi Partai Bulan Bintang itu bersedia menjalani pemeriksaan KPK.

Kaban telah beberapa kali menjalani pemeriksaan dalam kasus itu, dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR.

Dalam kasus itu KPK juga memeriksa mantan anggota DPR Boby Suhardiman dan Darsup Yusuf.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, dan Hamka Yandhu yang pada saat kejadian sebagai anggota DPR, serta mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri.

KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, MS. Hidayat dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro yang mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.

Agus menyatakan, sejumlah anggota DPR telah menerima cek serupa. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009