Jakarta, (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Soekarna mengatakan, Polri hingga kini belum menetapkan pengusaha Anggodo Widjoyo sebagai tersangka terkait munculnya rekaman untuk merekayasa kasus pidana terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Sepengetahuan saya, belum tuh. Ada enam pasal yang terkait dengan kasus itu tapi belum ada yang bisa untuk menjadikan dia sebagai tersangka," kata Nanan di Jakarta, Rabu.

Enam hal itu adalah fitnah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pencemaran nama suap Yudhoyono, permufakatan jahat untuk korupsi, percobaan suap, pemerasan dan penghinaan institusi negara.

Polri pernah menangkap Anggodo, 3 November 2009 namun dilepaskan lagi pada 6 November 2009 dengan alasan gangguan kesehatan,

Kendati telah diperiksa secara maraton, namun Anggodo belum dijadikan tersangka dalam kasus apapun.

Anggodo kini sedang beristirahat di salah satu rumah kerabat dekatnya di Jakarta.

Pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang mengatakan, pihaknya siap menghadirkan kliennya jika sewaktu-waktu dipanggil Polri.

Dalam kasus ini, Polri telah memanggil pengusaha asal Surabaya, Ari Muladi dan Edi Sumarsono sebagai saksi kasus rekaman itu.

Ari pernah ditahan Mabes Polri sebagai tersangka penggelapan uang milik Anggodo sebesar Rp5,1 miliar yang rencananya akan dipakai untuk menyuap KPK agar cekal dicabut.

Kini, ia mendapat penangguhan penahanan karena berkas penyidikan tidak kunjung selesai.

Sedangkan Edi Sumarsono diperiksa sebagai saksi karena diduga ikut mengetahui seputar isi rekaman.

Anggodo diduga menjadi tokoh sentral dalam kasus ini karena perannya paling dominan.

Sejumlah nama yang disebut-sebut dalam rekaman itu adalah Wakil Jaksa Agung Abdul Hakum Ritonga, Kabareskrim Polri Komjen Pol, Susno Duadji dan mantan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Wisnu Subroto.

Akibat rekaman itu, Ritonga dan Susno mengundurkan diri.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009