Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perindustrian akan merevitalisasi balai besar dan balai riset industri di jajaran departemen itu agar lebih berdaya saing menghasilkan produk penelitian untuk industri, kata Menteri Perindustrian MS Hidayat.

"Balai itu harus dikelola seperti sebuah perusahaan, kalau tidak efisien kita likudasi atau dimerger," ujarnya di Jakarta, Selasa, usai membuka pameran hasil litbang industri yang diselengarakan di Plaza Industri, Depperin, pada 17-20 November 2009.

Ia menilai sudah saat balai besar serta balai riset dan standarisasi yang dimiliki Depperin mengembangkan penelitian yang bisa dimanfaatkan oleh kalangan industri nasional guna membantu peningkatan daya saing.

Hidayat bahkan menegaskan balai besar serta balai riset dan standarisasi yang tidak efisien akan dilikuidasi. "Nanti kami akan melakukan perjalanan dan kajian untuk menentukan hal tersebut," ujarnya.

Saat ini Depperin memiliki 11 balai besar yang bersifat sektoral yang penelitiannya berbasis produk serta 11 balai riset dan standarisasi industri yang bersifat kewilayahan.

Ia menilai, fungsi balai besar dan riset sangat penting mengingat Depperin sebagai pemangku kebijakan sektor industri diharapkan bisa menjadi mediator dalam penerapan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah produk industri nasional.

"Beberapa kemampuan balai memang telah difokuskan pengembangannya pada pelayanan teknis yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat industri," katanya.

Ia berharap melalui pameran tersebut, kalangan industri dan konsumen bisa mengetahui hasil-hasil Litbang unggulan yang telah maupun yang belum dimanfaatkan industri nasional.

Pameran itu sendiri diikuti 52 peserta dari balai litbang industri, usaha kecil dan menengah (UKM), swasta, serta pusat layanan seperti hak kekayaan intelektual (HaKI).

Hidayat yang masih menjabat Ketua Umum Kadin Indonesia mengatakan kalangan swasta harusnya lebih didorong untuk melakukan riset dan pengembangan (R&D). Namun minimnya jumlah R&D yang dilakukan swasta nasional, menurut dia, terkait belum adanya insentif yang menarik dari pemerintah.

"Seharusnya biaya R&D itu dapat `tax deductible.` Ia (R&D) tidak masuk dalam biaya yang dikenakan pajak. Itu salah satu alternatif yang saya usulkan," ujarnya.

Menurut dia, dengan tidak mengenakan pajak untuk biaya R&D, maka perusahaan swasta akan semakin mengembangkan R&D mereka di dalam negeri dengan baik sehingga menghasilkan berbagai inovasi yang mampu mendukung peningkatan daya saing industri nasional.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009