Jakarta (ANTARA News) - Rencana diperbolehkannya orang asing membeli dan memiliki bangunan hunian di Indonesia, harus diatur dengan peraturan dan perundangan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Harus dijabarkan peruntukannya apakah benar-benar untuk ditinggali atau sebagai investasi," kata Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa di Jakarta, Senin, menanggapi rencana kebijakan pemilikan hunian bagi asing.

Menpera mengatakan, harus ada perbedaan penanganan dan hitungan bagi asing yang akan membeli hunian untuk tujuan investasi apakah bisa sebanyak-banyaknya atau dibatasi.

Sementara itu Ketua Kadin Indonesia bidang Infrastruktur dan Properti, James Riady mengatakan, kepemilikan hunian bagi asing sebaiknya langsung diberikan selama 80 tahun dan tidak perlu perpanjangan.

Menurut James, sebenarnya saat ini banyak dari investor asing yang menguasai sejumlah proyek properti di Indonesia. Atas dasar ini kalau ada yang membeli unit properti sebaiknya diberikan keleluasaan.

Kepemilikan properti bagi asing erat kaitannya dalam rangka memberikan kemudahan bagi mereka yang dianggap berhasil melaksanakan investasi di Indonesia.

James mengatakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menjanjikan dalam program kerja 100 hari diantaranya akan mengeluarkan rancangan kebijakan pemilikan properti bagi asing.

Statusnya bagi orang asing hanya sebatas Hak Pakai, sementara untuk warga asli Indonesia menggunakan Hak Guna Bangunan (HGB), jelasnya.

Sementara Kepala BPN Joyo Winoto berjanji kepemilikan asing akan dikaitkan dengan kontribusi asing dalam melaksanakan investasi di Indonesia. "Ada keleluasaan bagi mereka yang sudah berjasa," ujarnya.

Joyo mengatakan, tetap ada batasan-batasan kepemilikan properti bagi asing sebagai gambaran hanya dapat membeli hunian bersusun serta tidak untuk semua unit dalam bangunan.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009