Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) era Presiden BJ Habibie, Soleh Solahuddin, digugat oleh mantan Direktur Kepatuhan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Brata Antakusuma, terkait pemberhentian dirinya secara sepihak dari jabatannya di perusahaan asuransi tersebut.

Kuasa hukum Brata Antakusuma, Achmad Khadafi Munir, di Jakarta, Jumat, menyatakan, gugatan terhadap Soleh Solahuddin itu terkait dengan jabatannya sebagai Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912, dan gugatan sudah dimasukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 4 November 2009.

"Selain itu, klien kami juga menggugat 10 anggota BPA lainnya, serta menggugat AJB Bumiputera 1912," katanya.

Dari 10 anggota BPA tersebut, salah seorang diantaranya Muchayat yang saat ini menjabat sebagai Deputi Menteri Negara (Menneg) BUMN dan Komisaris Bank Mandiri.

Ia menjelaskan tergugat secara tidak sah dan sewenang-wenang telah menyelenggarakan Sidang Luar Biasa (SLB) BPA pada 4 September 2009 dan diikuti dengan menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Brata Antakusuma dari jabatannya sebagai Direktur Kepatuhan AJB Bumiputra 1912.

"Agenda undangan SLB itu tidak sesuai dengan pembahasan yang seperti tertera dalam acara undangan, yakni, tindak lanjut atas hasil fit and propert test bagi komisaris dan Direksi AJB Bumiputera 1912. Namun kenyataannya Brata Antakusuma diberhentikan begitu saja," katanya.

Kemudian, ia menambahkan tergugat dalam menyelenggarakan SLB tersebut, belum mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Departemen Keuangan RI untuk memberhentikan Brata Antakusuma sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bahwa perbuatan para tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHAP, yang sangat merugikan klien kami," katanya.

Akibat pemberhentian secara sepihak itu, katanya, Brata Antakusuma kehilangan jabatan dan pekerjaannya serta dilanda stress. "Kerugian materiilnya dari pendapatan sekitar Rp200 juta/bulan. Dan immaterial yang sesungguhnya tidak dapat dinilai dengan uang," katanya.

"Sehingga jabatan klien kami harus dikembalikan lagi dan keputusan pemberhentian tersebut patut ditunda hingga gugatan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap," katanya.

Dikatakannya, saat ini AJB Bumiputera 1912 memiliki tujuh juta polis di tanah air, dan untuk posisi BPA sendiri berjumlah sebelas orang yang merupakan perwakilan dari masing-masing daerah di tanah air.

Dua anggota dari sebelas anggota BPA lama, akan mencalonkan kembali sebagai anggota PBA periode 2010-2014. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009