Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Warga RT01/RW01 Desa Sukamandi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, resah terhadap kegiatan pabrik penghancur bahan limbah yang diduga menggunakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Cecep (47), warga setempat mengatakan, kegiatan pengolahan limbah yang dilakukan PT Mukti Madiri Lestari yang berdiri di atas lahan seluas 10.000 meter persegi tersebut berada dekat dengan lingkungan warga.

"Pabrik tersebut semula hanya melakukan kegiatan pengangkutan dan pengumpulan bahan limbah, namun saat ini mulai menyusun UPL (upaya pengelolaan lingkungan) dan UDL (upaya dampak lingkungan) untuk ditingkatkan menjadi pengangkutan, pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)," kata Cecep di Cikarang, Kamis.

Warga setempat, kata Cecep, mengeluh karena dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap lingkungan, dan air tanah di sekitar lingkungan.

"Warga tidak pernah tahu kemana limbah tersebut dibuang. Sebab pagarnya tertutup rapat, bahkan tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat," katanya.

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengaku telah mendapatkan pengaduan tersebut dari masyarakat. "Kami sepakat akan segera memanggil pemilik perusahaan agar memperlihatkan kelengkapan izin perusahaan," kata anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi H Gatot Taufan.

Menurut dia, pabrik yang bergerak dalam produksi pengelolaan limbah harus mendapat seleksi ketat dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Bekasi.

"Jika seleksi itu tidak diikuti pengelola pabrik, maka Pemerintah Kabupaten Bekasi harus tegas untuk tidak mengeluarkan izin pengelolaan dan pemanfaatan B3," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi H Jejen Sayuti bertekad akan mengirim surat kepada Menteri Lingkungan Hidup terkait kegiatan pabrik pengolahan limbah tersebut.

"Saya harap Pemerintah Kabupaten Bekasi segera mengambil kebijakan sebelum terjadi korban. Bila tidak, kami akan segera melayangkan surat kepada Menteri LH," katanya.

Pihak pengusaha, kata dia, wajib membuktikan jika usahanya tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

Misalnya, izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan dinas yang berwenang. "Termasuk melakukan sosialisasi kepada msyarakat," katanya.

Jejen menambahkan, sejumlah pabrik di Kabupaten Bekasi masih banyak yang mengabaikan kemanan lingkungan.

Bila PT Mukti Mandiri Lestari termasuk dalam kategori tersebut, pihaknya akan merekomendasikan pihak yang berwajib menutup usaha tersebut. (*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009