Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPR Hasrul Azwar mengaku sangat terkejut atas penangkapakan anggota Fraksi PPP DPR Dimyati Natakusuma oleh Kejaksaan Tinggi, Banten.

"Saya merasa terkejut dan prihatin atas peristiwa yang dialami saudara Dimyati Natakusumah. Saya akan berusaha mencermati kasus yang dialaminya," kata Hasrul Azwar kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Azwar memastikan bahwa PPP akan membela Dimyati semaksimal mungkin dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Langkah awal dari pembelaan PPP itu adalah segera melakukan bedah kasus dengan mencari masukan dari berbagai pihak.

Azwar meminta masyarakat tidak terburu-buru menuduh Dimyati sebagai koruptor sebelum ada kepastian hukum yang tetap.

"Kasus yang dihadapi Dimyati saat ini baru pada tahap awal dan belum terbukti," katanya.

Dia memaparkan, dari laporan yang diterimanya sewaktu Dimyati masih menjabat Bupati Pandeglang, Dimyati tidak bisa mempertanggungjawabkan laporan keuangan pinjaman dari Bank Jabar.

Dimyati ditahan di LP Serang Rabu (11/11) malam, setelah mempertanyakan kasusnya kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji pada saat rapat kerja antara Komisi III DPR dan Jaksa Agung di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (9/11).

Saat itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy mengatakan, berita acara pemeriksaan (BAP) kasus yang dihadapi Dimyati sudah lengkap.

"Dimyati sudah dua kali dipanggil oleh Kejati Banten tapi tidak datang," kata Marwan.

Informasi yang dihimpun, Dimyati telah ditetapkan Kejati Banten sebagai tersangka kasus pinjaman Pemerintah Kabupaten Pandeglang kepada Bank Jabar Banten cabang Pandeglang sebesar Rp200 miliar pada 2006. Saat itu, Dimyati adalah Bupati Pandeglang. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009