Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Anggaran DPR RI, Harry Azhar Azis, menyatakan bahwa pembahasan untuk membentuk otoritas jasa keuangan (OJK) akan diteruskan, setelah tertunda karena pergantian DPR dan pemerintahan.

"Ya kalau tidak maka DPR dan Pemerintah mengabaikan undang-undang, inikan perinta undang-undang, jdai tidak bisa sembarangan, kita akan teruskan," katanya di Jakarta, Rabu.

OJK merupakan amanat dari revisi UU tentang Bank Indonesia nomor 23/2004. OJK dalam UU tersebut akan dibentuk paling lambat 2010.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengusahakan agar masalah OJK ini masuk menjadi prioritas pembahasan undang-undang.

"Kita usulkan agar masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional), karena ini penting, agar kita tidak mengabaikan perintah undang-undang membentuk OJK," katanya.

Ia mengatakan, munculnya berbagai kasus kejahatan di perbankan telah membuktikan bahwa pengawsan perbankan oleh BI tidak efektif.

"Melihat banyaknya kesalahan-kesalahan pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia, saya kecewa. Jadi OJK perlu untuk dibentuk," katanya.

Pada akhir masa jabatan Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jususf Kalla, pembentukan OJK tengah dibahas oleh pemerintah.

Menteri Keuangan waktu itu Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah menyusun draft untuk OJK tersebut.

Namun seiring dengan selesainya masa jabatan DPR periode 2004-2009 dan juga selesainya Pemerintahan Presiden SBY dan Jusuf Kalla, hal ini menjadi tertunda.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009