Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempercepat waktu dan prosedur proses peradilan kasus yang terkait dengan Pemilu legislatif dan pemilihan presiden/wakil presiden.

Demikian diungkapkan Hakim MK Akil Mochtar dalam diskusi bertema "Bisakah Pemilu Tepat Waktu?" di Gedung DPD di Senayan Jakarta, Jumat.

Akil mengemukakan, apabila penyelesaian sengketa Pemilu legislatif 2004 di MK berlangsung 30 hari, maka untuk Pemilu 2009 akan diselesaikan dalam waktu 21 hari.

Dengan demikian, seluruh proses peradilan atas sengketa Pemilu legislatif di MK akan dapat dituntaskan sebelum pemilihan presiden/wakil presiden.

Langkah ini juga untuk menghindari terjadinya penumpukan perkara di MK mengingat pelaksanaan Pemilu legislatif dan pemilihan presiden tidak terlalu lama. Pada Pemilu legislatif 2004, MK menerima sekitar 300 sengketa yang harus diselesaikan dalam  waktu 30 hari.

Untuk sengketa Pemilu legislatif (berapapun jumlahnya yang diajukan ke MK) akan diselesaikan seluruhnya dalam waktu 21 hari.

Akil mengemukakan, bukan hanya percepatan proses peradilan untuk sengketa Pemilu legislatif, MK juga akan mempercepat proses peradilan untuk sengketa pemilihan presiden.

Sengketa pemilihan presiden/wakil presiden putaran pertama tahun 2004 diselesaikan MK dalam waktu 14 hari. Namun untuk tahun 2009 akan dituntaskan dalam waktu 10 hari.

Sedangkan penyelesaian sengketa untuk putaran kedua akan dipersingkat dari 10 hari menjadi 7 hari.

Anggota KPU Andi Nurpati menjelaskan, persiapan pelaksanaan Pemilu 2009 telah berjalan baik. Karena itu, KPU yakin akan bisa menyelesaikan tugasnya.

Mengenai pengadaan logistik Pemilu, dia mengemukakan, tidak lagi terpusat di KPU tetapi telah didesentralisasi ke KPU daerah. Dengan demikian, akan memudahkan kerja KPU pusat.

Selain itu, pihaknya juga membentuk zona-zona distribusi logistik agar lebih cepat dan merata hingga wilayah pelosok.

Anggota Komisi II DPR RI Agun Gunanjar menyatakan, KPU hendaknya lebih giat melakukan sosialisasi berbagai hal yang terkait Pemilu. Sampai saat ini, sebagian masyarakat belum memahami mengenai pedoman penggunaan hak pilih. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009