Jakarta, (ANTARA News) - Ari Muladi meminta pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi kasus rekaman rekayasa kasus Bibit-Chandra oleh penyidik Direktorat II Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sebagai saksi ditunda selama seminggu.

Pengacara Ari, Petrus Selestinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin mengatakan penundaan itu dilakukan karena kliennya masih akan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Surat penundaan pemeriksaan sudah disampaikan ke penyidik hari ini dan mereka bisa menerima pemeriksaan ditunda pekan depan," katanya.

Ari telah menerima panggilan untuk diperiksa oleh Mabes Polri pada hari ini sehingga seharusnya ia datang sendiri ke Mabes Polri.

Namun, ia dan pengacaranya sedang mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan sebagai saksi.

Petrus mengatakan, upaya mendapatkan perlindungan ke LPSK juga atas saran Tim 8 yang diketuai Adnan Buyung Nasution.

Selama ini, Ari mengaku merasa terancam karena mendapatkan SMS dan telepon dari orang tidak dikenal untuk meminta agar dia tetap mengaku menyuap kedua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Ari pernah ditahan Mabes Polri sebagai tersangka penggelapan uang milik pengusaha Anggodo Widjoyo sebesar Rp5,1 miliar yang rencananya akan dipakai untuk menyuap KPK agar cekal dicabut.

Ari sempat mengaku bahwa uang itu diserahkan ke Bibit-Chandra sehingga polisi menjadikan keduanya sebagai tersangka kasus suap.

Ari mencabut keterangan itu namun polisi tetap menjerat Bibit-Chandra dalam kasus suap selain kasus penyalahgunaan wewenang.

Polri telah memberikan penangguhan penahanan karena berita acara pemeriksaan Ari tidak kunjung selesai kendati telah menahan selama 116 hari.

Paska terkuaknya rekaman pembicaraan dugaan rekayasa untuk memidanakan Bibit-Chandra, Polri pun bergerak dengan Ari sebagai saksi.

Ari menjadi saksi kasus fitnah dan pencemaran nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, suap, permufakatan jahat untuk korupsi, percobaan suap dan penghinaan institusi negara.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Dikdik Mulyana Arif Mansur mengatakan, penyidik Polri tidak mempermasalahkan penundaan pemeriksaan yang diajukan Ari.

"Itu hak dia untuk meminta penundaan. Polri tidak akan memaksa untuk diperiksa hari ini," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009