Kediri (ANTARA News) - Penasehat PP Muhammadiyah Amien Rais mempertanyakan kewenangan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Bibit-Chandra atau Tim Delapan yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Seharusnya kewenangan Tim Delapan itu diperjelas agar tidak menabrak rambu-rambu yang ada," katanya saat ditemui di sela-sela acara tablig akbar memperingati "Satu Abad Muhammadiyah" di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Minggu.

Ia mengungkapkan, pembentukan Tim Independen atau Tim Delapan tersebut seharusnya tidak diperlukan.

Terlebih, menurut Amien, Tim tersebut dinilai telah keluar dari jalur kewenanganya, di antaranya menuntut agar Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal, Susno Duadji dinonaktifkan, serta meminta penahanan adik buronan Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo.

Bahkan, katanya, saat ini, Tim juga mewacanakan untuk menuntut agar Kapolri juga dicopot jabatanya. "Apa kewenangan Tim tersebut untuk menuntut pencopotan Kapolri?," kata mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tersebut.

Amien Rais mengungkapkan, sebagai tim pencari fakta, Tim Delapan seharusnya hanya mengumpulkan informasi untuk disampaikan kepada Presiden, dan untuk selanjutnya dari informasi tersebut akan diselesaikan dengan mekanisme yang ada, yaitu diserahkan kepada lembaga formal.

Walaupun mempertanyakan kewenangan Tim Delapan bentukan Presiden tersebut, Amien berharap, masyarakat juga memberi kesempatan untuk bekerja. Dengan itu, ia yakin, akan ketahuan siapa yang benar dan salah dalam masalah tersebut.

"Kita lihat saja nanti, siapa yang salah dan benarnya. Kita kembalikan ini ke ranah hukum untuk bertanggung jawab," katanya.

Acara tablig Akbar memperingati "Satu Abad Muhammadiyah" itu selain dihadiri oleh pengurus Muhammadiyah setempat, juga dihadiri Muspida Kabupaten Kediri, di antaranya Bupati Kediri Sutrisno, Ketua DPRD Kabupaten Kediri Erjik Bintoro, serta beberapa tamu undangan lainnya. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009