Jakarta,  (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyiapkan video conference di 31 ibukota provinsi untuk memudahkan jalannya persidangan sengketa pemilu legislatif sehingga target penyelesaian kasus-kasus pemilu maksimal 21 hari bisa terpenuhi.

"Melalui video conference itu maka saksi-saksi tidak harus hadir ke Jakarta tapi cukup di daerah mereka saja," kata hakim MK Akil Mochtar saat berbicara dalam diskusi bertema "Pemilu Bisa Tepat Waktu?" di Gedung DPD Jakarta, Jumat.

Dengan demikian, menurut Akil, waktu untuk penyelesaian berbagai masalah sengketa yang diajukan perserta pemilu bisa diselesaikan.

Menurut UU tentang Pemilu, MK harus menyelesaikan penanganan berbagai kasus sengketa yang diajukan peserta pemilu maksimal 30 hari. Namun MK telah membuat kesepakatan dengan Komisi Pemilihan Umum bahwa waktu penyelesaian berbagai sengketa di pemilu legislatif itu harus selesai dalam 21 hari.

Akil optimis dengan adanya terobosan teknologi yang digunakan dalam persidangan itu akan mampu menyelesaikan berapapun kasus sengketa pemilu yang diajukan ke MK.

"Pada pemilu 2004 lalu ada 300 an kasus sengketa yang diajukan ke MK dan semuanya telah berhasil diselesaikan sesuai waktu yang disediakan," katanya.

Sementara itu anggota KPU Andi Nurpati Baharuddin yang juga hadir sebagai pembicara mengatakan bahwa pihaknya sudah bekerja maksimal untuk memenuhi berbagai tenggat pelaksanaan pemilu yang telah digariskan undang-undang.

Menanggapi salah satu pertanyaan terkait penandaan di surat suara, Andi Nurpati menjelaskan bahwa berdasarkan UU yang ada surat suara hanya ditandai satu kali saja.

"Kalau lebih dari satu kali maka itu tidak sah dan semua itu sudah ada dalam peraturan KPU, ujarnya.

Dia mengakui bahwa ada kemungkinan masyarakat masih terpengaruh dengan pola menandai yang digunakan pada Pemilu 2004, dimana menandai nama caleg bersamaan dengan tanda gambar partainya masih bisa dinyatakan sah.

"Persoalannya UU telah menyatakan demikian (menandai satu kali) sementara KPU hanya mengimplementasikan aturan itu saja," ujarnya.

Jadi, ia menambahkan, untuk pelaksanaan pemilu 2009 ini memang masih dibutuhkan sosialisasi yang lebih intensif lagi kepada masyarakat.

Dalam diskusi itu, selain Akil Muchtar dan Andi Nurpati, juga hadir mantan anggota Pansus Pemilu Agun Gunandjar Sudarsa serta anggota Bawaslu Wahidah Suaib sebagai pembicaranya. (*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009