Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memeriksa Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Tjahyo Kumolo dalam kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Johan menjelaskan, sampai dengan pukul 13.00 WIB, Tjahyo masih dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK.

Kedatangan Tjahyo ke gedung KPK luput dari perhatian wartawan. Berdasar informasi, Tjahyo tiba di gedung KPK sekira pukul 08.00 WIB.

Keterangan Tjahyo akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka kasus itu.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod, Endin A.J. Soefihara, dan Hamka Yandhu yang pada saat kejadian ketiganya menjabat sebagai anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR.

Selain itu, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Nurdin Halid, MS. Hidayat, Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Sebelumnya, tersangka kasus tersebut, Dudhie Makmun Murod, membantah keterlibatan petinggi PDI Perjuangan, Tjahyo Kumolo dan Emir Moeis, dalam kasus dugaan aliran cek dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

"Tidak benar Tjahyo Kumolo dan Emir Moeis memberi perintah kepada saya," kata politisi PDI Perjuangan itu setelah menjalani pemeriksaan di KPK.

Dudhie tidak menjelaskan penyataannya secara rinci. Dia juga menolak menjawab berbagai pertanyaan wartawan terkait kasus itu.

Pernyataan Dudhie itu justru bertentangan dengan pernyataan penasihat hukumnya, Amie Karyatin.

Amir mengatakan, dua petinggi PDI Perjuangan berperan dalam kasus yang menjerat Dudhie sebagai tersangka.

"Ada instruksi dari ketua fraksi TJK sekretaris fraksi PN," kata Amir ketika ditemui setelah mendampingi pemeriksaan Dudie Makmun Murod di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.

Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009