Jakarta, (ANTARA News) - Ketua pelaksana tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean menyerahkan sebanyak satu cakram padat (cd) dan sembilan bundel kumpulan transkrip hasil penyadapan telefon, sebagai alat bukti, kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Tumpak menyerahkan dokumen itu kepada Ketua Majelis Hakim Mahfud MD pada sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, di ruang sidang utama MK, Jakarta, Selasa.

"Kami serahkan sembilan `file` transkrip dan satu cakram berisi rekaman sebagai alat bukti sesuai dengan perintah majelis hakim yang mulia," kata Tumpak.

Tumpak mengaku para pimpinan KPK yang terdiri atas dirinya, Mas Ahmad Santosa, Harjono Umar, Waluyo dan M Jasin belum mengetahui suara percakapan dan transkrip hasil rekaman yang diduga suara dari pengusaha Anggodo Widjojo dengan sejumlah pejabat penegak hukum itu.

Sedangkan Mahfud MD menerima berkas dan rekaman yang terbungkus amplop kuning berukuran besar dan terpasang segel dari Tumpak yang menjabat sebagai Ketua sementara KPK tersebut.

Tumpak menyatakan, berdasarkan pengakuan dari petugas yang menyadap suara Anggodo, rekaman itu berdurasi selama kurang lebih empat jam 30 menit, dengan dugaan suara rekaman antara Anggodo dengan Wisnu Subroto, Anggodo-Bonaran Situmeang, Anggodo-penyidik polisi, Anggodo-seorang wanita berinisial YG dan Anggodo-pria bernama Kosasih.

Tumpak menuturkan sembilan dokumen yang diserahkan ke majelis hakim itu berjudul "kasus Anggoro Widjojo terkait PT Masaro tentang Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)", "rincian dana yang mengalir ke Ari Muladi", "minta bantuan ke jaksa", "pencatutan nama Presiden (RI-1)", "minta bantuan LPSK".

Selanjutnya, "menyusun strategi dari ancaman pasal penyuapan jadi pemerasan", "menang komitmen tinggi", "perhitungan bayaran untuk pihak terkait dan mempengaruhi Ari Muladi agar pengakuannya kembali berdasarkan berita acara pemeriksaan semula".

Sementara itu, Mahfud MD mengatakan dokumen transkrip dan rekaman akan dijadikan alat bukti dan menjadi pertimbangan putusan pada persidangan terkait dengan uji materi UU KPK itu.

Sebelumnya, MK memerintahkan KPK untuk menyerahkan dokumen transkrip dan rekaman hasil penyadapan antara Anggodo dengan sejumlah orang terkait dengan penetapan tersangka terhadap dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009