Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan Jumat ini akan mengajukan penanguhan penahanan terhadap dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.

"Nanti kita kita akan masukkan (permintaan) penangguhan penahanan secepatnya," kata Kepala Biro (Kabiro) Hukum KPK, Chaidir Ramli usai menjenguk keduanya di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Chaidir menuturkan pimpinan lembaga KPK akan menjamin penangguhan penahanan para koleganya itu dan mungkin saja diajukan Jumat ini.

Chaidir juga mengungkapkan bahwa empat pimpinan KPK yakni Tumpak Hatorangan, Mas Ahmad Santosa, Waluyo, M. Jasin dan Hariono Umar berencana mendatangi kembali Mabes Polri sekitar pukul 14.00 WIB untuk menjenguk Chandra dan Bibit.

Kabiro Hukum KPK mengaku bertemu dengan kedua pimpinan KPK nonaktif itu di ruangan kepala rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri, namun menolak menyebutkan apakah keduanya di satu ruangkan

Sejumlah tokoh nasional menjaminkan diri demi penangguhan penahanan terhadap Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah. Mereka diantaranya Adnan Buyung Nasution, Hikmahanto Juwana (guru besar hukum internasional Universitas Indonesia), Imam Prasodjo, Todung Mulya Lubis Komaruddin Hidayat, Azyumardi Azra, J. Kristiadi dan Anies Baswedan.

Mengenai hal in, Chaidir menyampaikan terima kasih kepada para tokoh nasional tersebut dan meyakini dukungan terhadap Chandra dan Bibit datang juga dari banyak masyarakat Indonesia lainnya.

Kamis siang kemarin, polisi menahan Chandra dan Bibit usai mengikuti sidang permohonan uji materi dan menggelar konferensi pers di Mahkamah Konstitusi (MK).

Polisi memakai alasan obyektif bahwa keduanya terancam hukuman lebih dari lima tahun dan telah memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan jadi tersangkan, dan alasan subyektif bahwa untuk menjamin Chandra dan Bibit tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulang perbuatan yang sama. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009