Menurut Johan, KPK akan diwakili oleh Wakil Ketua KPK M. Jasin dan Haryono serta Wakil Ketua sementara KPK, Mas Ahmad Santosa.
Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD telah membuat ketetapan meminta KPK hadir sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut dam meminta KPK membawa sejumlah dokumen yang diperlukan untuk pembuktian pengujian UU KPK itu.
"Kami perintahkan kepada KPK untuk membawa dokumen yang diperlukan," kata Mahfud.
Pernyataan Mahfud itu terkait dengan putusan provisi MK yang menunda pelaksanaan pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK. Pasal itu menyatakan, pimpinan KPK harus diberhentikan jika berstatus terdakwa.
Putusan provisi itu mengabulkan permohonan pimpinan KPK non-aktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah yang meminta pembatalan pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK karena tidak sesuai UUD 1945.
Terkait permintaan MK untuk membawa dokumen terkait, termasuk rekaman pembicaraan jika diperlukan, Johan Budi mengaku belum mengetahui hal itu, namun dia berjanji akan mencek dokumenyang akan dibawa oleh pimpinan KPK. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009