Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S Goeltom, membantah jika ia terlibat kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.

Miranda menyatakan bantahan itu setelah menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu malam.

Selama pemeriksaan, Miranda mengaku ditanya apakah pernah memberikan sesuatu saat pemilihan pejabat BI. "Saya ditanya pernah memberikan apa-apa, saya jawab tidak," kata Miranda.

Menurut dia, pemeriksaan itu didominasi pertanyaan-pertanyaan yang bersifat umum. Miranda mengaku menjawab lima pertanyaan.

Pertanyaan-pertanyaan itu terkait dengan visi dan misi Miranda ketika pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.

"Saya berikan copy visi misi waktu pemilihan itu," kata Miranda menambahkan.

Selain itu, Miranda juga mengaku menjawab pertanyaan tentang jenis pekerjaan dan alamat tempat tinggal.

Miranda membantah mengenal Agus Condro, mantan anggota DPR dari PDI Perjuangan yang membongkar dugaan aliran cek dalam pemilihan pejabat BI tersebut.

Sementara itu, Agus Condro mengaku beberapa kali bertemu Miranda, baik sebelum maupun sesudah Miranda terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

"Sebelum dia terpilih, pernah ketemu satu kali di Hotel Dharmawangsa," kata Agus Condro ketika dihubungi secara terpisah.

Menurut Agus, pertemuan Dharmawangsa pada Juli 2004 itu merupakan forum untuk mengenalkan anggota kelompok fraksi PDI Perjuangan di Komisi IX DPR RI kepada Miranda Goeltom.

"Saat itu sudah ada kesepakatan untuk memilih Miranda," kata Agus menambahkan.

Kesepakatan itu dicapai pada pertemuan yang dilaksanakan beberapa hari sebelum pertemuan Dharmawangsa.

Menurut Agus, pertemuan-pertemuan itu diprakarsai oleh pimpinan fraksi PDI Perjuangan.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod, Endin A.J. Soefihara, dan Hamka Yandhu yang pada saat kejadian ketiganya menjabat sebagai anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI. Selain itu, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain memeriksa Miranda, tim penyidik KPK juga memeriksa Endin Soefihara.

Endin mengatakan, KPK harus benar-benar mengusut siapa pemberi cek jika ada beberapa orang yang diduga menerima cek saat pemilihan pejabat BI.

"Kalau seseorang dipilih berdasarkan akibat adanya dugaan transaksi suap menyuap, bagaimana posisi hukumnya?" tanya Endin.

Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Nurdin Halid, MS. Hidayat, Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.

Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009