Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) mesti membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2009 yang menyatakan bahwa PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia pailit.

"Kami meminta MA meninjau putusan pailit PN Niaga Jakpus," kata Koordinator Komite Pembela Hak Pekerja Media, Budi Laksono, di Jakarta, Jumat.

Budi menuturkan, peninjauan ulang dari MA juga harus mengeluarkan sebuah keputusan yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Hal itu karena putusan pailit tersebut bisa membuat ribuan karyawan di televisi swasta tersebut kehilangan pekerjaan mereka.

Selain itu, sebagai institusi atau lembaga pengadilan tertinggi Tanah Air, MA harus selalu menjaga dan melindungi hak-hak dari para karyawan TPI.

Ia juga mendesak polisia segera mengusut dan menyelidiki secara tuntas kasus tindak pidana terkait surat utang piutang jangka panjang yang berhubungan dengan TPI.

Senada dengan Budi, Koordinator Indonesian Labour Constitution Watch (ILCW) Muhammad Hafidz mengatakan, para karyawan TPI masih memiliki hak mutlak untuk bekerja karena TPI hingga kini masih bisa menunjukkan kiprahnya di dunia pertelevisian di Tanah Air.

"TPI memiliki 'market share' 10 persen," kata Hafidz, sehingga seharusnya membuat kurator menjadikan dasar putusan pailit sebagai landasan PHK terhadap karyawan TPI.

Kurator merupakan pihak yang ditunjuk oleh pengadilan yang memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit, meskipun terhadap putusan tersebut bisa diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

ILCW mengecam segala bentuk niat atau rencana untuk melakukan PHK, dan mendesak kurator yang ditunjuk untuk tetap menjalankan operasional PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009