Jakarta (ANTARA News) - Empat jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, lolos dari jerat hukuman karena tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam penanganan kasus Prita Mulyasari.

Keempat jaksa itu, yakni, M Irfan Jaya (Kasie Tindak Pidana Umum Kejari Tangerang), Suyono (Kepala Kejari Tangerang), Indra Gunawan (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Banten), dan Riyadi (jaksa yang melimpahkan dan menyidangkan Prita).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Kamis, menyatakan, jajaran Pengawasan Kejagung dengan memperhatikan pula rekomendasi Komisi Kejaksaan (Komjak), keempat jaksa itu tidak bisa dijatuhi hukuman.

"Jajaran Pengawasan Kejagung tidak bisa menjatuhkan hukuman kepada empat jaksa," katanya.

Prita oleh Kepolisian dikenai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman penjara di bawah satu tahun namun dalam dakwaan jaksa dicantumkan Pasal 27 jo Pasal 45 Undang-Undang (UU) Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Ia menyatakan dari hasil kajian terkait kasus Prita Mulyasari, maka ditemukan dua permasalahan, yakni, proses pengembalian berkas perkara dari jaksa kepada penyidik tidak dilakukan secara prosedural, sedangkan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Banten telah menerbitkan P21 (berkas lengkap).

Kemudian, kata dia, masalah penahanan terdakwa tidak memperhatikan hal-hal terhadap diri tersangka Prita Mulyasari selaku korban pelayanan yang tidak baik dari Rumah Sakit (RS) Omni Internasional. "Dan kondisi tersangka yang mempunyai anak kecil/bayi," katanya.

Dari dua permasalahan tersebut, ia menjelaskan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Banten tidak terlibat dalam pengembalian berkas perkara dari jaksa ke penyidik karena telah diterbitkan pernyataan berkas sudah lengkap.

Kepala Kejari Tangerang dan Kasie Tindak Pidana Umum Kejari Tangerang, melaksanakan penahanan karena adanya disposisi dari Kajati Banten untuk melakukan penahanan.

"Riyadi adalah jaksa yang melimpahkan dan menyidangkan, dan dia tidak terkait dengan pengembalian berkas perkara kepada penyidik," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, maka yang berhak mendapat sanksi tersebut, yakni, Rahardjo (Kasie Pra Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Banten) karena memerintahkan pengembalian berkas perkara tanpa melalui prosedur.

"Kemudian, Rachmawati (jaksa peneliti berkas perkara), bersalah karena melakukan pengembalian berkas tanpa sesuai prosedur, dan Dondi K Sudirman (mantan Kajati Banten) bersalah memerintahkan penahanan terhadap tersangka dengan tidak melihat kondisi tersangka," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009