Jakarta (ANTARA News) - Sidang Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pada Rabu, memilih Ketua dan Wakil Ketua BPK masing-masing Hadi Purnomo dan Herman Widyananda.

Plt Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK, B. Dwita Pradana di Jakarta, Rabu, menyebutkan, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK itu dilaksanakan melalui pemungutan suara secara bebas dan rahasia oleh 9 anggota BPK.

Pemilihan pimpinan BPK itu dilaksanakan sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, dan Peraturan BPK Nomor 1 tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan ketua dan Wakil Ketua BPK, yang ditetapkan pada hari yang sama sebelum dilakukan pemilihan.

"Sesuai perundang-undangan yang berlaku, Ketua dan wakil Ketua BPK terpilih selanjutnya akan melakukan pengucapan sumpah. Mereka akan melakukan pengucapan sumpah yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A. Tumpa," kata Dwita.

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK dilakukan dari dan oleh Anggota BPK merupakan pertama kalinya dalam sejarah BPK karena sebelumnya saat berlaku UU Nomor 5 tahun 1973, Ketua dan Wakil Ketua BPK diangkat oleh Presiden atas usul DPR. (*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009