Jakarta (ANTARA News) - Mantan petinju nasional yang menjabat Direktur Pelatnas Tinju SEA Games Laos, Syamsul Anwar Harahap, jadi korban pengeroyokan sejumlah petinju.

Syamsul Anwar menungkapkan sendiri di Jakarta, Senin, bahwa dirinya telah menjadi korban pengeroyokan sejumlah petinju yang ditengarai merasa tak puas karena dicoret dari daftar anggota Pelatnas.

"Kejadiannya di Hotel Century pada Minggu siang sekitar pukul 14.30 WIB. Ketika saya ke sana saya melihat sudah ada lima orang petinju dan mereka menanyakan kepada saya kenapa nama mereka tidak ada dalam daftar tim tinju ke Laos," ujar Syamsyul Anwar Harahap.

Syamsul mengatakan kelima petinju tersebut berinisial ML, DH, MS, YF, dan AF. Dari pertanyaan yang mereka lontarkan, Syamsul menjawab bahwa keputusan pencoretan dilakukan oleh Komisi Teknik dan bukan merupakan keputusan dirinya.

Merasa mendapat jawaban yang tak memuaskan, kelima petinju tersebut lantas menyerang Syamsul secara membabi buta hingga babak belur. Kedatangan Syamsul sendiri ke hotel tersebut adalah untuk mengecek kesiapan petinju yang akan menjalani proses seleksi di tempat tersebut.

"Di antara mereka ada yang memukul saya dengan meja kecil dan melemparkan pot bunga ke bagian wajah saya. Kejadiannya benar-benar di luar dugaan dan berlangsung cepat," ungkap Syamsul, yang akibat insiden pengeroyokan itu mengalami luka memar di bagian wajah dan bagian bibir pecah.

Belum puas dengan tindakannya itu, kelima petinju juga melampiaskan amarahnya dengan merusak kendaraan pribadi mantan juara Asia itu.

"Mobil saya pun tak luput dari amukan mereka. Pada beberapa bagian mobil mengalami penyok dan bagian belakang kaca dan samping kiri mobil saya pecah," ujarnya.

Syamsul menduga kuat ada oknum tertentu yang menjadi pemicu kejadian sebagai aktor intelektual. Namun Syamsul enggan menyebut nama aktor intelektual yang dimaksud dan juga nama para petinju itu.

Atas kejadian itu Syamsul telah melaporkan kejadiannya ke Kepolisian Polres Jakarta Pusat. Dia pun disarankan untuk melakukan visum sebagai bukti penganiayaan terhadap dirinya.

"Saya sudah melapor dan sudah di-BAP-kan. Dalam waktu dekat ini mereka yang terlibat akan dimintai keterangannyaa," papar Syamsul Anwar.

Tindakan penganiayaan tersebut bisa dijerat pasal 170 KUHAP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009