Bengkulu (ANTARA News) - Setiap pejalan kaki yang ditabrak kendaraan bermotor dan korban tabrakan dua kendaraan atau lebih dengan korban tabrakan berada di dalam keadaan yang tidak dipersalahkan berhak mendapat santunan Jasa Raharja.

"PT Jasa Raharja (Persero) berkewajiban memberikan perlindungan kepada para pengguna jalan, pemilik kendaraan dan penumpang umum moda transportasi dalam bentuk santunan kecelakaan," Kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Bengkulu, Sujadi pada Dialog Publik di Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) di Bengkulu, Rabu.

Tampil sebagai pembicara Kacab Jasa Raharja Bengkulu, Sujadi, Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombes Kushariyanto, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Sanuluddin dan pengamat transportasi dan kebijakan publik, Adi Asmara.

Dia mengatakan sesuai dengan UU Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan, negara menjamin setiap warga negaranya untuk mendapat perlindungan dasar dari risiko kecelakaan.

Setiap penumpang sah moda transportasi darat, laut dan udara berhak mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan.

Setiap penumpang transportasi umum tanpa disadarinya, katanya, telah membayar iuran wajib asuransi kecelakaan dari harga tiket yang telah dibeli.

Begitu pula dengan pemilik kendaraan bermotor, mereka telah membayar premi asuransi kecelakaan pada saat pembuatan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kantor Samsat.

Sehingga apabila terjadi kecelakaan maka masyarakat yang menjadi korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan.

"Persyaratannya pun cukup ringan yaitu melampirkan surat keterangan dari Kepolisian, rumah sakit dan ahli waris yang diperoleh dari lurah atau camat setempat," katanya.

Acara yang dibuka Rektor UMB, H Khairil dihadiri sebanyak 200 peserta terdiri atas Civitas Akademika UMB dan sejumlah perguruan tinggi yang ada di Provinsi Bengkulu.

"Tujuan dialog publik untuk mengoptimalkan peran Jasa Raharja dalam rangka menanggulangi kecelakaan lalu-lintas,"

Di samping itu agar masyarakat lebih mengetahui eksistensi Jasa Raharja sebagai pengelola asuransi sosial bidang kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat terkena musibah kecelakaan lalu lintas.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009