Tangerang (ANTARA News) - Pakar kesehatan dari Universitas Indonesia Dr Herkutanto mengatakan setiap dokter wajib meminta persetujuan pasien tentang pemeriksaan medis termasuk bila ada penolakan ketika memberikan obat.

"Merupakan suatu kewajiban dokter untuk meminta persetujuan pasien untuk pemeriksaan atau selama perawatan medis," kata Herkutanto di Tangerang, Rabu.

Herkutanto dihadirkan sebagai saksi ahli terkait kasus Prita Mulyasari (32) pada persidangan di PN Tangerang, Banten oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polda Metro Jaya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Artur Hangewa, Herkutanto mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri kesehatan No. 269/Menkes/Per/III/2008 tentang rekam medis, maka pasien juga wajib mengetahui.

Dalam dakwaan jaksa Prita dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan e-mail kepada rekannya berisikan keluhan akibat buruknya pelayanan medis di RS Omni.

Prita semula tidak diperkenankan untuk meminta rekam medis karena disebutkan hasilnya belum valid kepada dr. Hengky Gozal yang menanggani selama dalam perawatan.

Bahkan Prita mempertanyakan penyakit yang dideritanya karena mengalami panas tinggi dengan suhu badan mencapai 39 derejat celcius dan meminta hasil laboratorium setelah darah diperiksa.

Pada pemeriksaan awal maka trombosit darah yang semula 27.000 kemudian berubah menjadi 181.000 hal tersebut yang perlu dipertanyakan ibu dua anak itu.

Namun belakangan istri Andry Nugroho dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dr Hengky dan dr. Grece, maka itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik.

Kemudian Prita mendekam di LP Wanita Tangerang selama 21 hari dan setelah itu statusnya berubah menjadi tahanan kota lalu akhirnya dibebaskan.

Pada agenda sidang putusan sela akhirnya Prita bebas, namun jaksa melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten dan akhirnya dikabulkan, maka sidang kembali dilanjutkan.

Menurut Herkutanto bahwa hubungan pasien dengan dokter yang terpenting adalah dengan azas saling percaya, bila tidak akan sulit untuk menjalin komunikasi.

Menurut dia kepercayaan pasien dan dokter tidak dapat diartikan seperti dalam ranah hukum yakni harus terlebih dahulu mengetahui identitas diri masing-masing.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009